- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Musnahkan 38,1 Kg Sabu dan 9.987 Butir Ekstasi Senilai Rp41 Miliar
Tersangka pun melanggar Primer Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.
Ada pun, diantara para tersangka ini, yakni tersangka Jovan Alfajaid, barang bukti 398 butir ekstasi. Dibekuk tanggal 24 November 2023, di Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB 2. Tersangka M Dion Linata, barang bukti 4.766,54 gram atau 4,7 kg sabu. Dibekuk tanggal 29 November 2023, di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.



