Musnahkan 38,1 Kg Sabu dan 9.987 Butir Ekstasi Senilai Rp41 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Pemusnahan barang bukti sebanyak 38,1 kg sabu ditambah 9.987 butir ekstasi senilai Rp 41 miliar lebih. Dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan diterjen di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada Jumat (12/1/24) sekitar pukul 09.00 WIB.

Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi SIk didamping Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIk memimpin pemusnahan barang bukti. “Semuanya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru kemarin. Total barang bukti 36.804.91 gram atau 36,8 kg sabu dan 9.987 butir ineks. Dari 13 orang tersangka, 6 LP TKP kota Palembang, 4 LP di TKP Muba dan 1 LP di Prabumulih,” kata Harissandi.