Sembunyikan 9.930 Butir Pil “Hello Kitty”, Dibui 15 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Masrianti SH MH membacakan putusan terhadap terdakwa Johan Maliki. Johan kedapatan menyimpan sebanyak 9.930 butir ekstasi logo Hello Kitty warna unggu. Vonis atau putusan tersebut dibacakan, Selasa (19/12/23) siang di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Majelis Hakim, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Johan Maliki, dengan pidana 15 tahun penjara. Ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” cetus ketua majelis hakim.

Vonis ini, hanya berkurang satu tahun saja dari tuntutan JPU, sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa Johan Maliki alias Jo. Tidak tanggung – tanggung Johan sendiri kedapatan sebanyak 9.930 butir ekatasi logo Hello Kitty warna unggu.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Agus Rahardjo SH dan Agus Aryanto SH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (21/11/23) pukul 15.30 WIB.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.930 butir logo Hello Kitty warna unggu. Maka menuntut dengan pidana kurungan selama 16 tahun dan pidana denda Rp 1,5 miliar,” cetus JPU Rini Purnamawati SH MH.

Diketahui, Johan Maliki alias Jo bin Maliki pada Senin (31/7/23) sekitar pukul 00.45 WIB, di Jalan Srigading 1, Perumahan Saputra Bersaudara, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Pada sore sehari sebelumnya, Johan dihubungi Adek (DPO) meminta terdakwa mengambil bungkusan narkotika jenis ekstasi. Berupa 2 bungkus ektasi, dengan dijanjikan upah Rp 2 juta.

Pelaku Adek (DPO) tengah malamnya, menyuruh terdakwa Johan menuju KM 14 untuk mengambil bungkusan di dalam tong sampah di depan warung. Lalu pulang ke atah Jalan Srigading 1, Perumahan Saputra Bersaudara.

Baru saja tiba di rumah terdakwa Johan langsung ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel. Dengan didapati 2 bungkus besar kantong alumunium berisikan 9.930 butir pil ekstasi. Seberat 3.162,24 gramdan 8,480 gram. Merek Hello Kitty warna unggu.

Bungkus pertama isi 4.890 butir bungkus kedua 5.040 butir pil ekstasi. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)