Modus Kondisikan Kasus Korupsi, Oknum Inspektorat Sumsel Tersangka Gratifikasi

Advokat Rizal Syamsul SH MH sebagai kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya sebelumnya, telah diperiksa sebagai saksi. Baru ditetapkan menjadi tersangka.

“Klien kami terlibat gratifikasi, lanjutan dari perkara sebelumnya. Yaitu perkara di SMAN di Palembang, yang melibatkan kepala sekolahnya. Sehingga mengarah dugaan gratifikasi pada klien kami,” ujarnya.

Terkait jumlah nominal gratifikasi yang diterima, kami belum mengetahui jumlah uang tersebut. “Persisnya, jumlah dugaan suap masih dihitung penyidik,” tanggapnya. (nrd)