- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Modus Kondisikan Kasus Korupsi, Oknum Inspektorat Sumsel Tersangka Gratifikasi
PALEMBANG, SIMBUR – Kabid Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel, EK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dalam dugaan kasus gratifikasi atau suap.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH menyampaikan penetapan tersangka dugaan suap tersebut pada Senin (18/12) pukul 20.15 WIB. Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No Print : 22 /L6/SD1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023.
“Tim penyidik, telah mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan bukti, Pasal 184 ayat 1 KUHP, maka menetapkan tersangka atas nama EK selaku PNS Inspektorat Provinsi Sumsel berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 20 /L65/FD1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023,” ungkapnya.



