- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Modus Kondisikan Kasus Korupsi, Oknum Inspektorat Sumsel Tersangka Gratifikasi
PALEMBANG, SIMBUR – Kabid Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel, EK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dalam dugaan kasus gratifikasi atau suap.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH menyampaikan penetapan tersangka dugaan suap tersebut pada Senin (18/12) pukul 20.15 WIB. Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No Print : 22 /L6/SD1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023.
“Tim penyidik, telah mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan bukti, Pasal 184 ayat 1 KUHP, maka menetapkan tersangka atas nama EK selaku PNS Inspektorat Provinsi Sumsel berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 20 /L65/FD1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023,” ungkapnya.



