Modus Kondisikan Kasus Korupsi, Oknum Inspektorat Sumsel Tersangka Gratifikasi

Vanny melanjutkan, sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa telah terbukti, yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi.

“Maka tim penyidik malam hari ini, menetapkan status saksi, naik menjadi tersangka. Tersangka EK pun dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari. Yakni di Rutan Kelas 1 Pakjo Kota Palembang, tanggal 18 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024,” cetusnya kepada Simbur.

Dasar penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHP, dalam hal adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi melakukan tindak pidana. Tersangka melanggar Pasal 12 Huruf E UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor Subsider Pasal 2 ayat 5 UU Tipikor.

Modusnya, tersangka melakukan gratifikasi mengatasnamakan Kejaksaan. Dengan menjanjikan untuk mengondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.