- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Modus Kondisikan Kasus Korupsi, Oknum Inspektorat Sumsel Tersangka Gratifikasi
Vanny melanjutkan, sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa telah terbukti, yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi.
“Maka tim penyidik malam hari ini, menetapkan status saksi, naik menjadi tersangka. Tersangka EK pun dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari. Yakni di Rutan Kelas 1 Pakjo Kota Palembang, tanggal 18 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024,” cetusnya kepada Simbur.
Dasar penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHP, dalam hal adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi melakukan tindak pidana. Tersangka melanggar Pasal 12 Huruf E UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor Subsider Pasal 2 ayat 5 UU Tipikor.
Modusnya, tersangka melakukan gratifikasi mengatasnamakan Kejaksaan. Dengan menjanjikan untuk mengondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.



