Saksi Sebut Akuisisi Untung, Kuasa Hukum Minta Hadirkan Pihak yang Hitung Kerugian

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI telah menjerat lima orang terdakwa. Persidangannya kembali digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/12) pukul 10.00 WIB.

Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Masrianti SH MH memimpin persidangan. Saksi – saksi dihadirkan dalam persidangan kali ini, dengan kelima terdakwa juga hadir langsung.

Para saksi yakni, dari pihak PT Satria Bahana Sarana (SBS) Ir Dodi Sanyoto, saksi Margot Derajat dan Reonald Manurung. Saksi Dodi Sanyoto selaku Dirut PTSBS periode 2013- 28 Januari 2015 mengatakan, kebijakan PT BA tidak untuk mendapatkan Deviden. Lalu berdasarkan laba setiap tahunnya meningkat dari PT SBS ke PT BA.

“Sebelum akuisisi rugi Rp65 miliar. Tapi setelah akuisisi ada peningkatan keuntungan di tahun 2014-2016. Pemberian tugas oleh direksi atau pemegang saham. Tapi saya tidak dilibatkan secara langsung. Untuk tahap awal, baru surat-menyurat periode Juli 2014. Kemudian revitalisasi senilai 4 juta US dollar, dengan dampak positif, adanya investasi sebelum di akuisisi perusahan menanggung hutang, kepada pemegang saham,” cetusnya.

Saksi Dodi melanjutkan, pengembangan usaha batu bara di Damas Raya, Sumbar. Kemudian melakukan revitalisasi sebesar Rp 48 miliar atau US$ 4 Juta, yang prosesnya dari perhitungan tim internal PT SBS. Namun terkait tambahan injeksi modal, saksi mengaku tidak tahu. “Untuk akuisisi pada tahap awal saya tidak dilibatkan, baru dilibatkan di pertengahan sudah mencapai 75 persen berjalan di bulan Juli 2014,” ungkap saksi Dodi.

Saat majelis hakim Iskandar Harun SH MH mencecar saksi terkait uang Rp 48 miliar yang digelontorkan PT SBS dari PT BMI saat akuisisi, tidak dibantah saksi Dodi. Selanjutnya saksi Margot Derajat Dirut Keuangan PT SBS tahun 2016, mengatakan dipersidangan bahwa PT SBS mempunyai utang Rp 409 miliar untuk kegiatan operasional perusahaan. Sedangkan uang Rp 48 miliar saat akuisisi sangat membantu operasional perusahaan dalam penembangan batu bara. “Akuisisi sebesar Rp 48 miliar, bisa melakukan produksi. Sementara kalau new company atau perusahaan baru, harus belanja alat, nilainya mencapai Rp1 triliun,” ungkap saksi Margo.

Ditambahkan saksi Reonald Manurung, di tahun 2015 perusahaan mengalami omset sebesar Rp 169 miliar, dengan produksi mencapai 5 juta Bcm.

Advokat Dr Ainudin SH MH kuasa hukum terdakwa Cahyono Himawan Direktur PT SBS mengatakan kepada Simbur, bahwa untuk revitalisasi, perbaikan alat berat, mobilisasi dan infrastruktur kucuran dana dari akuisisi perusahaan.

Setelah itu ada yang 5 persen, untuk Cahyono Himawan sebesar Rp 17,6 miliar dianggap masuk ke rekening PT SBS. Setelah itu dipergunakan untuk membayar piutang dan uang pribadi kliennya juga di pakai.

“Seorang pebisnis itu berbeda, bila reputasinya baik, ketika membuat perusahaan baru atau bergerak di bidang lain, sehingga reputasinya dipercaya masyarakat. Jadi tidak ada, terbantahkan semua itu tentang kerugian negara. Dari keterangan tiga saksi barusan termasuk yang kemarin,” terang Dr Ainudin.

“Jadi point pentingnya, dakwaan JPU sudah dapat dibantahkan, seperti kerugian negara tidak ada, terdakwa Cahyono Himawan yang katanya diuntungkan Rp 17,6 miliar itu, sudah dikembalikan ke perusahaan PT SBS,” cetusnya kepada Simbur.

“Soal perhitungan kerugian negara, yang dikeluarkan Rp 48 miliar, tetapi menjadi Rp 162 miliar, bagaimana ini, tidak masuk akal. Maka pihak yang menghitung kerugian ini wajib dihadirkan dalam persidangan,” harap Dr Ainudin. (nrd)