Oknum Pegawai Bank Diduga Kuras Uang Nasabah

PALEMBANG, SIMBUR – Kejati Sumsel secara resmi menetapkan satu tersangka berinisial AT, seorang oknum pegawai di bank pelat merah. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp 6 miliar 483 juta lebih, tahun 2022 – 2023.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH pada Jumat (15/12/22) pukul 15.30 WIB menegaskan, berdasarkan arahan dari Jaksa Agung dan Menteri BUMN dalam rangka program bersih-bersih BUMN. Maka tim penyidik bidang pidsus Kejari Sumsel menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Tersangka binisial AT, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, dana nasabah. Di salah satu bank pelat merah periode 2022-2023. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkapnya kepada Simbur.

Dibeberkan Vanny, tersangka AT
merupakan pegawai aktif, di salah satu bank ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP 19/L.6/Fd -1/12/2023. “Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar 483 juta lebih, dalam perkara ini. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor. Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 8 junto Pasal 18 UU Tipikor,” jelas Vanny.

Sebanyak 24 orang saksi yang sudah diperiksa. Dimanq modus yang dilakukan tersangka adalah, mengatas namakan nasabah. “Tersangka membuka rekening dan ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah. Kemudian tersangka dengan leluasa menarik uang para nasabah dalam jangka waktu satu tahun 2022-2023,” terangnya kepada Simbur.

Karena dipertimbangkan, perkara ini masih dalam kepentingan penyidikan. Maka pihaknya belum bisa membuka dengan rinci atas nama tersangka ini. “Karena masih dalam kepentingan penyidikan nanti akan kami sampaikan lagi. Saat ini kami masih maping, baru kami sampaikan secara lebih rinci,” tukas Kasipenkum. (nrd)