- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
DPO 6 Tahun, Terpidana Kasus Pengrusakan Dicokok Tim Tabur
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel dan Kejari Palembang meringkus seorang pelaku yang sempat menjadi buronan selama 6 tahun. Atas nama terpidana M Yani alias Jinggo. Jinggo dibekuk, Jumat (15/12/23) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 3 Ilir, IT3,
Selanjutnya, terpidana digelandang ke Kejari Palembang. Setelah dibekuk, dan dibawa di Kejari Palembang, terpidana dibawa ke Lapas Pakjo Palembang. Sebagaimana putusan perkara yang seharusnya di jalani terpidana.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH didampingi Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH mengatakan, Tim Tabur membekuk terpidana M Yani alias Jinggo, di rumahnya di Jalan Ratu Sianum, Lorong Kenanga, Kecamatan IT3. “Terpidana Jinggo, dalam perkara sebagaimana dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, terkait pengerusakan. Yang divonis pidana penjara selama 1 tahun. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 6 april 2017. Kemudiam masuk dalam DPO kurang lebih 6 tahun,” kata Vanny.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH, selama ini pihaknya telah melakukan profailing hingga diketahui keberdaannya. “Setelah kami pastikan keberadaannya, terpidana kami lakukan penangkapan. Terpidana juga selama ini mobile, selalu berpindah – pindah tempat. Namun dari ponselnya kita lacak tempatnya,” timpalnya kepada Simbur.
Hardiansyah mengimbau, untuk seluruh DPO Kejari Palembang untuk menyerahkan diri secara koomperatif. “Bagi pelaku yang masuk DPO Kejari Palembang, lebih baik kooperatif menyerahkan diri , kerana tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi , kami akan kejar, kami akan tangkap,” tukas Kasi Intelijen Kejari Palembang. (nrd)



