Jual Sabu Rp14 Juta, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun

# Wely Sembunyikan 99 Butir Ekstasi di Lemari

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,730 gram seharga Rp 14 juta berhasil digagalkan polisi. Dalam perkara ini menyeret 2 terdakwa RM Jauhardani dan terdakwa Tika Argelita. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH MH membacakan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Edy Cahyono SH MH didampingi Pitriadi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (14/12/13) pukul 14.00 WIB.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Jauhardani dan terdakwa Tika terbukti bersalah mengedarkan narkotika 2 kantong sabu beratnya melebihi 5 gram. Melanggar Pasal 114 KUHP dan 132 KUHP, dengan pidana kurungan selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” cetus Sigit Subiantoro.

Setelah mendengar tuntutan, sidang selanjutnya dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa. Terdakwa RM Jauhardani dan terdakwa Tika Argelita pada Sabtu (9/9/23) pukul 18.30 WIB, di parkiran Indomaret Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB 2. Terdakwa Tika meminta terdakwa Jauhardani dicarikan 2 kantong sabu – sabu. Terdakwa Jauhardani mengambil sabu dari Agus (DPO) seberat 18,730 gram. Lalu diberikan ke terdakwa Tika seharga Rp 14 juta. Keduanya bertransaksi dengan anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel, yang menyamar, lalu dibekuk berikut barang bukti.

Sementara itu, JPU Sigit Subiantoro SH MH juga melayangkan tuntutan terhadap terdakwa M Wely. Pada Kamis (14/12/13) pukul 14.30 WIB. Usai Ia kedapatan narkotika, sebanyak 99 butir logo diamon dan sepaket sabu. Terdakwa dituntut selama 11 tahun, dengan denda Rp 1 miliar.

Diketahui, terdakwa M Wely pada Senin (11/9/13) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, mengedarkan narkotika sebungkus sabu seberat 1,098 gram dan 99 butir logo diamond warna merah muda seberat 33,22 gram.

Siang itu, terdakwa Wely dihubungi Abdulah alias Aaf (DPO) untuk mengambil narkotika sabu dan ekstasi. Aaf dan Wira (DPO) mengajak bertemu di depan Hotel Rio. Disana terdakwa mengambil barang bukti dan diantarkan ke pembelinya.

Kemudian terdakwa mentransfer uang hasil penjualan ke Septian (DPO), tiga kali, pertama Rp 48 juta. Kedua Rp 10 juta dan ketiga tanggal 20 Agustus 2023 sebanyak Rp 10 juta. Keesokan harinya polisi Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan, ditemukan dalam lemari pakaian terdakwa tas merek Adidas biru berisikan 99 butir ekstasi logo diamon dan sebungkus sabu – sabu. (nrd)