- Dukung Penuh HPN 2025 di Riau, Pj Gubernur: Perkuat Peran Pers dalam Pembangunan
- Ratusan Warga Mulai Eksodus, Gunung Ibu Naik Status dan Terus Meletus
- Dalami Dugaan TPPU dan Temuan 117 Amplop Misterius, Jaksa Sita Dua Rumah dan Satu Mobil Milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
- Kuasa Hukum Sebut Lelang Online Tanah Tunggu Putusan Sidang Pengadilan
- Perempuan dan Anak-anak Relawan di Jalur Gaza Jadi Target Serangan Israel
Terbit Dua Sertifikat, Sengketa Lahan Diduga Libatkan Oknum dan Mafia Tanah
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara sengketa tanah seluas 1.300 meter persegi di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, diduga ada keterlibatan oknum dan mafia tanah, masih berjalan alot di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Advokat Lisa Merida SH MH sebagai kuasa hukum kliennya Polling yang merasa dirugikan, karena terbit dua sertifikat tanah di atas satu tanah yang sama.
“Kami duindang dalam rapat koordinasi, adanya dua sertifikat yang diterbitkan BPN kota Palembang. Satu sertifikat nomor 8212 diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016. Sementara di atas tanah yang sama diterbitkan sertifikat nomor 1218, diterbitkan tanggal 31 Oktober 1998. Jadi terjadi overlap atas tanah tersebut,” ungkap Lisa.
Sertifikat kliennya Polling ini, diterbitkan tanggal 31 Oktober 1998, lebih tua. Dibeli dari Abu Hasan didepan notaris. Abu Hasan beli dari Usma Danil di notaris balik nama. Usman Danil dapat dari Marfuah balik nama di depan notaris.
Kemudian Marfuah ini tahun 2016 membuat surat kehilangan. Seolah – olah alas hak sertifikat 1218 itu hilang. Dia buat laporan kehilangan di Polda Sumsel, lalu buat lagi surat di BPN kota Palembang. Terbit lagi sertifikat diatas tanah tersebut.
“Soal terbitnya dua sertifikat di atas tanah yang sama, menurut pihak BPN sudah sesuai SOP. Tapi kami heran, semua kok bisa sama sesuai SOP. Lokasinya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, seluas 1.300 meter persegi sekitar Rp 500 juta. Tapi yang ibu Marfuah lebih kecil,” timpalnya kepada Simbur.
“Kami menduga disini ada permainan mafia tanah, karena kok bisa di atas tanah yang sama terbit dua sertifikat. Sebab di BPN Kota Palembang ada data. Dari rakor alasan BPN, tanahnya belum terpetakan, walau manual atau digital,” beber Lisa Merida.
Perkara ini, telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang, menyarahkan untuk menempuh upaya hukum perdata. Sementara jelas, didepan mata ini ada keterangan palsu. Setelah 18 tahun terbit sertifikat baru membuat membuat surat kehilangan.
“Masuk akal tidak, kita mau berantas mafia tanah, jangan sampai merugikan orang lain. Ada oknum di dalam sini, dia ada waktu rakor. Dia yang menerbitkan sertifikat, yang mengukur. Saya tanya inisial B, karena sudah diingatkan, tanah itu sudah ada sertifikat, jangan diterbitkan lagi. Alasan dia, dapat tekanan dari Kanwil, tadi si B tidak bisa membantah. Seluas 1300 meter persegi sekitar Rp 500 juta,” tukas Lisa Merida.
Kepala BPN Kota Palembang Zamili melalui Reza Fazlur koordinator Sengketa dan Pengendalian BPN Kota Palembang mengatakan, terkait sebidang tanah di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, memang terjadi adanya kendala.
“Untuk kegiatan dari awal sudah ada SK, ada surat tugas lapangan, adanya tim penerbitan BPN kita gelar dari perkara awal, rapat koordinasi di BPN dan tadi rapat koordinasi ulang. Kita mengundang pihak – pihak, dari Marfuah dan pihak Polling. Untuk penerbitan tanah ini, sudah mulai dari surat permohonan, disertai surat alas hak sesuai SOP. Itulah yang kita tidak bisa memutuskan, kita hanya administrasi,” tanggapnya kepada Simbur.
Untuk menentukan siapa yang menguasai, harus ada tindak lanjut ke depan. “Nanti kami akan undang lagi, saat gelar akhir, BPN akan mempertemukan pihak Marfuah dengan pihak Polling bagaimana penyelesaian ini, terkait adanya dua kepemilikan harus diuji,” tukas Reza. (nrd)