- Jika Pemda Gelar Program Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Sumsel: APBD Harus Direvisi
- Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penembakan di Kalidoni
- UMP Sumsel 2025 Sebesar Rp3.681.571, Naik 6,5 Persen atau Rp224.697
- Warga Keluhkan Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Kapalbetung
- Audiensi dengan Wamenpora, Siwo PWI Pusat Siap Gelar Seminar Evaluasi PON
Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Dirut dan Bendahara Perusahaan Semen Ajukan Banding
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Rida Rubiani SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa Ir Lorencus Sianipar MM Dirut PT BMU, menyatakan sikap banding atas putusan majelis hakim. Dalam perkara korupsi pengolahan keuangan perusahaan semen, PT BMU, menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar 642 juta, dari tahun 2017 – 2021.
Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, menjatuhkan vonis bersalah kedua terdakwa. Terdakwa Ir Lorencius Sianipar divonis hukuman kurungan selama 5 tahun dan 6 bulan. Ditambah uang pengganti Rp 450 juta subsider 3 bulan.
Sementara terdakwa Budi Oktarita selaku bendahara perusahaan semen PT Baturaja Multi Usaha (BMU) Palembang divonis sama, selama 5 tahun dan 6 bulan. Pidana denda Rp 1.693 subsider 3 bulan. Ditambah uang pengganti Rp 1,6 miliar subsider 6 bulan.
“Kami mengajukan banding, karena klien kita tetap pada pembelaan, dan tidak terpenuhinya unsur. Sehingga kami merasa klien kami patut untuk dibebaskan,” kata Rida Rubiani.
Rida melanjutkan kepada Simbur, apalagi sudah jelas dan terang dalam fakta persidangan, bahwa uang pengganti sudah cukup bukti. “Alirannya jelas bukan dinikmati pribadi. Meski vonis lebih ringan, sebelumnya JPU menuntut selama 8 tahun,” tukanya.
Diwartakan sebelumnya, Tim JPU Kejati Sumsel melayangkan tuntutan pada Selasa (7/11/23) pukul 13.00 WIB, dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA Khusus.
Yakni terdakwa Budi Oktarita, dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 2,6 miliar.
Sementara terdakwa Ir Lorencius Sianipar MM Direktur PT BMU, JPU menuntut selama 8 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta, tapi tidak ada uang pengganti.
Setelah kedua terdakwa dinyatakan bersalah, dalam perkara tindak pidana korupsi, pengolahan keuangan PT BMU, menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar 642 juta. Hasil audit keuangan negara BPKP Sumsel, dari tahun 2017 – 2021. (nrd)