Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah Divonis Satu Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis pidana dibacakan ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH, terhadap kasus pemalsuan keterangan ahli waris dalam akta notaris. Berujung penjualan sebidang tanah, dengan terdakwa Dewi Eriani. Amar putusan tersebut dibacakan, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Rabu (8/11/23) pukul 13.00 WIB, dengan dihadiri langsung terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dewi Eriani secara sah menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana. “Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah – olah keterangan sesuai dengan kebenaran,” ungkap Harun Yulianto.

“Terdakwa Dewi Eriani dipidana dalam pasal 226 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Eriani, oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun,” tukas ketua majelis hakim.

Atas putusan 1 tahun pidana kurungan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH MH menyatakan sikap pikir – pikir selama satu pekan kedepan. Dimana JPU Kejari Palembang, sebelumnya, menuntut terdakwa Dewi Eriani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri Sigit Subiantoro SH MH mencecar langsung saksi – saksi yang dihadirkan langsung. Para saksi yakni, saksi Adam Sayuti, saksi Sulaiman Hakim (pembeli tanah), saksi Husnawati notaris.

JPU mempertanyakan saksi Sulaiman Hakim seputar proses jual beli tanah dengan terdakwa Dewi Eriani. Sulaiman Hakim membenarkan ada transaksi jual beli tanah dengan terdakwa Dewi Eriani. Letak tanah di KM 10, berupa 2 sertifikat seluas sekitar 2000 meter persegi, seharga Rp 2,3 miliar, melalui notaris Husnawati.

“Tanah itu punya almarhum Aman bin Abdulah, ahliwarisnya tidak tahu. Tanah waris iya, tanahnya sudah sertifikat BPN. Saya bayar tunai ke terdakwa Dewi Eriani sekitar Rp 1 miliar, setelah itu pelunasan,” kata Suliman Hakim kepada JPU.

Menurut saksi Sualiman Hakim, katanya tanah itu warisan dari suami terdakwa, dan tidak ada ahli waris lain.

Advokat Yusmaheri SH MH kuasa hukum terdakwa Dewi Eriani, giliran mencecar saksi Sulaiman Hakim. Sulaiman mengatakan ia sudah melakukan jual beli dengan terdakwa, setelah dari notaris, lalu ia kelokasi. Bertemu ibu Dewi dan Sayuti. “Saya minta dikosongkan dan dipagar. Tapi saat ini, tanahnya dikuasai orang lain, kemungkinan Sayuti,” kata Sulaiman.

Saksi Husnayati dari notaris mengatakan kepada Yusmaheri, bahwa tidak ada terdakwa menunjukan surat waris. Kemudian akte jual beli tahun 2015, sudah rapi ada sertifikatnya.

Terakhir majelis hakim Sahlan Efendi SH MH mencecar saksi Sulaiman Hakim sebagai pembeli tanah. Bahwa ia datang kelokasi tanah di akhir tahun 2014. “Sayuti yang menjaga tanah disana. Almarhum Aman, sebagai suami terdakwa Dewi. Dan saya minta semua surat diserahkan ke notaris,” kata saksi Sulaiman.

Terdakwa Dewi Eriani sendiri, tidak melayangkan pertanyaan atau keberatan, atas keterangan para saksi baik notaris atau pembeli tanah. Saksi Husnawati sebagai notaris menegaskan dipersidangan, untuk surat jual beli tanah ada 2 sertifikat, dimana terdakwa Dewi Erianibdatang menemui saksi. Kemudian datang pembeli satu orang penjual Sulaiman Hakim, bertemu terdakwa Dewi dan suaminya. Tapi terdakwa tidak membawa surat pembagian waris dari pengadilan.

Advokat Tommy Umbara Putra SH, sebagai kuasa hukum 8 orang ahli waris, diantaranya Sayuti dan Zainal Abidin, yang masih saudara almarhum Aman bin Abdulah. Mengatakan dari kesaksian tadi, ia melihat ada transaksi jual beli tersebut. Tapi transaksi itu tidak diketahui ahli waris.

“Persidangan ini juga jangan ada yang ditutup – tutupi. Karena keterangan saksi sebelumnya itu jauh berbeda, dengan saksi sekarang. Yang awalnya itu dari notaris, tidak mungkin notaris tidak memahami. Karena disitu juga ada ada pemblokan di tahun 2011 dan 2014 di BPN,” ungkapnya kepada Simbur. (nrd)