KLHK Segel Ribuan Hektare Lahan yang Terbakar Milik Belasan Perusahaan Sawit di Sumsel

Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio Sani secara khusus mengatakan bahwa penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung.

“Dengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan. Melalui penegakan hukum terpadu dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang (multidoor) sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal,” pungkas Rasio.

Sementara, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro mengungkap, Karhutla di Sumatera Selatan, khususnya terjadi di sepanjang kiri – kanan Tol Palembang – Kayuagung, Tol Indralaya – Prabumulih, dan Jalan Lintas Timur Sumatera. Hal ini menjadi salah satu area prioritas penanganan Karhutla di Sumatera Selatan.

Dikatakan Sigit, beberapa lokasi lain dengan sebaran gambut luas dan cukup dalam (1-3 M) seperti Sie Jungkal, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI juga prioritas untuk ditangani. Selain itu, SM Padang Sugihan dan lokasi sekitarnya, serta lokasi-lokasi rawan lainnya.

“Karhutla hanya akan terjadi jika terpenuhi 3 (tiga) unsur sebagai penyebabnya, yaitu panas/api, oksigen, dan bahan bakar. Ketiga unsur tersebut dikenal sebagai Segitiga Api. Jadi kita mestinya mampu untuk mencegah dan menanggulanginya,” pungkas Sigit.