KLHK Segel Ribuan Hektare Lahan yang Terbakar Milik Belasan Perusahaan Sawit di Sumsel

Akan halnya, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, salah satu lokasi lahan sawit seluas 586 hektare milik PTSA disegel sejak Rabu (4/10) lalu. “Kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT SA seluas 586 ha. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” ujar Rasio Ridho Sani.

Disamping menyegel langsung lahan terbakar di perkebunan sawit PT SA, lanjut Rasio Sani,  Gakkum KLHK juga menyegel lokasi perkebunan sawit seluas 648 ha milik PT TPR. Rasio Sani menambahkan bahwa di sekitar lokasi yang disegel, berdasarkan citra satelit terjadi juga kebakaran sekitar 1.030 ha.

“Kami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini.  Karena kami tidak memiliki akses data HGU. Menurut PT SA lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla,” jelas Rasio.

Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar seluas 5.148 ha di PTBHP yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir.  Selain itu, Pengawasan KLHK kembali menyegel 200 ha lahan milik PT BKI yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.