- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Jelajah Jalur Pansela, Menatap Mata Pencaharian Rakyat untuk Bertahan Hidup Puluhan Tahun
Jerit Pedagang Pasar Andir di Titik Nadir

Arus perkembangan teknologi dan informasi melalui media sosial seperti TikTok semakin marak diwarnai akun jual beli online. Akibatnya, pelaku ekonomi konvensional, khususnya pedagang baju gulung tikar. Media ini mencoba menelusuri kondisi Pasar Andir di kawasan Cimahi, Senin (25/9) pagi. Dari Caringin menumpang angkot jurusan Dago Panjang. Berhenti di pasar Andir sebelum lanjut naik angkot Cileunyi menuju ke Jl Braga.
“Hampir 70 persen kios baju di Pasar Andir sepi pembeli. Saya dulu sama almarhum suami pernah jualan grosiran (baju). Sekarang kalah sama online,” ujar Karyati, Senin (25/9).
Diketahui, Keluhan pedagang pasar konvensional, direspons Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Hal itu terkait penandatangan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pada Permendag yang baru, masyarakat dilarang berjualan media sosial.



