- Ratusan Pasis Sesko TNI Dibekali Strategi Penguatan Posko Komando Bencana di Tanah Air
- Meracik Fondasi PFII, Regulasi, Modal Asing, dan Peran Bank Daerah
- Pangdam II/Sriwijaya Siap Pacu Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih hingga Pelosok Desa
- Konferkab PWI OKU Selatan Ricuh, Peserta Walk Out Massal
- Konflik Organisasi Pusat Memanas, BEM Kampus Guru di Palembang malah Segel Rektorat
Jelajah Jalur Pansela, Menatap Mata Pencaharian Rakyat untuk Bertahan Hidup Puluhan Tahun
Jerit Pedagang Pasar Andir di Titik Nadir

Arus perkembangan teknologi dan informasi melalui media sosial seperti TikTok semakin marak diwarnai akun jual beli online. Akibatnya, pelaku ekonomi konvensional, khususnya pedagang baju gulung tikar. Media ini mencoba menelusuri kondisi Pasar Andir di kawasan Cimahi, Senin (25/9) pagi. Dari Caringin menumpang angkot jurusan Dago Panjang. Berhenti di pasar Andir sebelum lanjut naik angkot Cileunyi menuju ke Jl Braga.
“Hampir 70 persen kios baju di Pasar Andir sepi pembeli. Saya dulu sama almarhum suami pernah jualan grosiran (baju). Sekarang kalah sama online,” ujar Karyati, Senin (25/9).
Diketahui, Keluhan pedagang pasar konvensional, direspons Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Hal itu terkait penandatangan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pada Permendag yang baru, masyarakat dilarang berjualan media sosial.



