- Dukung Penuh HPN 2025 di Riau, Pj Gubernur: Perkuat Peran Pers dalam Pembangunan
- Ratusan Warga Mulai Eksodus, Gunung Ibu Naik Status dan Terus Meletus
- Dalami Dugaan TPPU dan Temuan 117 Amplop Misterius, Jaksa Sita Dua Rumah dan Satu Mobil Milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
- Kuasa Hukum Sebut Lelang Online Tanah Tunggu Putusan Sidang Pengadilan
- Perempuan dan Anak-anak Relawan di Jalur Gaza Jadi Target Serangan Israel
Jelajah Jalur Pansela, Menatap Mata Pencaharian Rakyat untuk Bertahan Hidup Puluhan Tahun
Jerit Pedagang Pasar Andir di Titik Nadir
Arus perkembangan teknologi dan informasi melalui media sosial seperti TikTok semakin marak diwarnai akun jual beli online. Akibatnya, pelaku ekonomi konvensional, khususnya pedagang baju gulung tikar. Media ini mencoba menelusuri kondisi Pasar Andir di kawasan Cimahi, Senin (25/9) pagi. Dari Caringin menumpang angkot jurusan Dago Panjang. Berhenti di pasar Andir sebelum lanjut naik angkot Cileunyi menuju ke Jl Braga.
“Hampir 70 persen kios baju di Pasar Andir sepi pembeli. Saya dulu sama almarhum suami pernah jualan grosiran (baju). Sekarang kalah sama online,” ujar Karyati, Senin (25/9).
Diketahui, Keluhan pedagang pasar konvensional, direspons Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Hal itu terkait penandatangan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pada Permendag yang baru, masyarakat dilarang berjualan media sosial.