- Gencarkan Internasionalisasi Bahasa Indonesia, APPBIPA Sumsel dan UBD Palembang Bakal Gelar Festival Seni Hybrid
- Habis Karhutla, Terbit Banjir Bandang
- Ormas Jadi Wartawan, Bisnis Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja
- Kembali Mangkir, Kejaksaan Imbau Buronan Kasus Korupsi Alat Covid-19 Serahkan Diri
- Belum Kembalikan Modal Bisnis Rp2,7 Miliar, Diterungku 2 Tahun
Terbukti Menistakan Agama, Lina Mukherjee Dibui Dua Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dan denda dibacakan ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH terhadap kasus makan kriuk Babi oleh terdakwa Lina Mukherjee merupakan seorang Tiktoker ini, pada Selasa (19/9/23) pukul 11.45 WIB.
Lina Mukherjee sendiri hadir di persidangan langsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan didampingi kuasa hukumnya Supendi SH MH. Majelis hakim menyatakan terdakwa Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ditambah pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim.
Terdakwa Lina Mukherjee maupun Jaksa penuntut umum Siti Fatimah SH MH pun menyatakan pikir – pikir atas vonis yang ditujukan terhadapnya. Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH menuntut terdakwa Lina Mukherjee sama, yakni 2 tahun kurungan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan..
Advokat Sapri Syamsudin SH MH sebagai pelapor memberikan tanggapan, mengatakan mengatakan mengucapkan bersyukur atas putusan majelis hakim. “Sehingga putusan ini, menjadi suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk nitizen jangan memancing keributan dan saling menghormati satu dengan yang lain, sebab negara ini masih ada hukum,” tanggapnya. (nrd)