- Gencarkan Internasionalisasi Bahasa Indonesia, APPBIPA Sumsel dan UBD Palembang Bakal Gelar Festival Seni Hybrid
- Habis Karhutla, Terbit Banjir Bandang
- Ormas Jadi Wartawan, Bisnis Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja
- Kembali Mangkir, Kejaksaan Imbau Buronan Kasus Korupsi Alat Covid-19 Serahkan Diri
- Belum Kembalikan Modal Bisnis Rp2,7 Miliar, Diterungku 2 Tahun
Terlibat Sindikat Narkoba Internasional, Kuasa Hukum Harap Hak Tersangka Terpenuhi

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Yopie Bharata SH dari Kantor Yopie Bharata Associates bersama tim, Irfan Situmorang SH dan Ahiar Afriadi SH memberikan pendampingin hukum, kepada tersangka selebgram Adelia Putri Salma SE MM. Sesuai surat kuasa khusus, nomor: 109/SKK/YBS/IX/2023.
Adelia Putri, sebelumnya terjaring dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari suaminya Khadafi, jaringan narkotika kelas kakap Fredy Pratama. Dimana perkaranya telah digelar di Mabes Polri sebelumnya.
“Iya benar, kami dari Kantor hukum Yopie Bharata dan Associates, telah mendampingi Adelia Putri Salma, tanggal 7 September 2023 kemarin. Selebram yang terjaring dugaan perkara narkotika jaringan kelas kakap Fredy Pratama,” ungkap Yopie, Selasa (19/9/23) siang.
Setelah pihak keluarga meminta untuk pendampingan hukum, terutama dalam dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari penjualan narkotika suaminya Khadafi, mengalir. Khadafi sebelumnya ditahan di Lapas Nusa Kambangan. Kemudian sementara ini dialihkan ke Rutan di Lampung.
“Jadi dari pemeriksaan kepolisian, hasil dai penjualan narkotika ini dibelikan barang seperti rumah atau mobil, yang sekarang sudah dilakukan penyitaan penyidik Polda Lampung,” cetusnya kepada Simbur.
Untuk aset disita di Palembang sendiri, menurut Yopie, ada tempat usaha minimarket, rumah di Jalan Catur, di Kompleks PS Mall Palembang. Ditambah 6 unit mobil, dari Alpard, Jaguar, Mercedes, Mitsubishi dan APV. Dan saat ini Adelia Putri ditahan di Polda Lampung.
“Sebelumnya, gelar perkara di Mabes Polri, dikumpulkan semua proses penyelidikan dari Prolda lainnya. Nah di Polda Lampung terkait jaringan Fredy Pratama ini, ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Polda Lampung dan Polda Bali. Semua tersangka dan barang bukti dihadirkan, baik uang, mobil dan narkotika,” jelas Yopie.
Adelia Putri sendiri sesuai KTP, merupakan warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang. Untuk upaya selanjutnya, Yopie menegaskan, pihaknya bakal mendampingi Adelia sampai pelimpahan tahap 1dan tahap 2 ke Kejaksaan.
“Sejauh ini, klien kami Adelia Putri kooperatif, bisa menjelaskan setiap pertanyaan penyidik dengan baik, apa yang diketahui dalam dugaan TPPU. Dan prinsipnya, selama belum ada putusan pengadilan, masih dianggap benar,” timbangnya kepada Simbur.
Perihal santer selebgram Adelia Putri disebut – sebut sebagai ratu narkoba, ditegaskan Yopie, hal itu terlalu berlebihan. “Harapan kami kedepan, kepada penyidik, agar hak – hak sebagai tersangka tetap dipenuhi, seperti mendapat kesehatan dan berketemu keluarga,” tukas Yopie Bharata. (nrd)