- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Periksa Puluhan Saksi, Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan Batu Bara Tambah Dua Tersangka
# Total Lima Tersangka Ditahan
PALEMBANG, SIMBUR – Berdasarkan arahan Jaksa Agung RI dan Menteri BUMN untuk melakukan program bersih – bersih, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, kembali menetapkan dua orang tersangka. Sehubungan dengan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Kasi Penyidikan Khaidirman SH didampingi Kooordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Noerdin SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia SH MH mengutarakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel nomor print 04/ L6/FD1/11/2022 tanggal 24 November 2022, junto nomor print 03/L6/FD1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.



