- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Kalah Praperadilan, Eks Kepala Sekolah Sah Jadi Tersangka
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim tunggal Pitriadi SH MH membacakan putusan terhadap gugatan praperadilan eks kepala sekolah negeri di Palembang yakni S. Putusan praperadilan dibacakan Pada Rabu (23/8/23) pukul 16.10 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Putusan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka eks kepala sekolah SMAN 19 Palembang ini, dengan tengat waktu 7 hari. Kuasa hukum pemohon Prengky Adiatmono SH dan Jaksa Kejari Palembang M Syaran SH hadir langsung di persidangan. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana komite dan pembangunan sekolah tahun 2021 – 2022 merugikan negara Rp 358 juta.
Pantauan Simbur, persidangan sempat berjalan tengang mendengarkan akhir putusan. Pasalnya sebelum putusan, demo dua kali berturut – turut mewarnai jalannya persidangan, massa membawa spanduk dan orasi. Menuntut agar hakim intens dan objektif dalam memutusakan gugatan dengan seadil – adilnya. Saat pembacaan putusan sempat berlangsung tegang.
Setelah keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta keterangan saksi termohon. Pertimbangan sah tidaknya penghentian penyidikan atau tuntutan. Sebagaimana putusan MA menambah objek praperadilan dengan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Objek pra peradilan, adalah sah atau tidak sahnya penetapan dan penangkapan tersangka dan penghentian penyidikan dan tuntutan.
“Bahwa pemohon ditetapkan tersangka pada tanggal 27 Juli 2023, setelah beberapa kali diperiksa penyidik Kejari Palembang. Dan didahului pemeriksaan saksi – saksi dan pemeriksaan Inspektorat sebelumnya,” ungkap Pitriadi.
“Memutuskan, penahanan pemohon kepada termohon harus dinyatakan sah. Pemohonan penetapan tersangka dinyatakan sah, haruslah ditolak. Maka hakim memutuskan, gugatan praperadilan pemohon haruslah ditolak,” tukas ketua majelis hakim. (nrd)



