PPDB 2023 Sarat Maladministrasi, Ombudsman: Mau Dibawa ke Mana Pendidikan Sumsel?

PALEMBANG, SIMBUR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2023). Potensi maladministrasi terjadi kepada calon peserta didik baru. Khususnya pada proses pelaksanaan Tes Mandiri hingga sekolah mulai menjalankan aktivitas belajar mengajar

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah menjelaskan, PPDB belum dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Menurut Adrian, pihaknya memperoleh sejumlah temuan awal usai melakukan kegiatan pengumpulan informasi terhadap pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA tahun 2023 di wilayah Kota Palembang pada kurun waktu Agustus 2023. “Kami (Ombudsman) membentuk tim Investigasi dan telah melakukan analisis awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya. Di enam sampel objek SMAN dan satu sampel SMPN di Kota Palembang,” ungkap Adrian melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (23/8).

Lebih lanjut, kata Adrian, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyampaikan beberapa temuan awal
di lapangan berdasarkan hasil Investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir. Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak memedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan Juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan
Pendidikan Khusus.

“Bahwa Penerimaan jalur zonasi pada sekolah di alokasikan sebesar 50 persen
dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024,” terangnya.

Kedua, kata dia, ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan atau pengaduan dari orang tua calon siswa. Ketiga, kurangnya transparansi dalam pengelolaan website PPDB Tahun 2023. “Mengingat masih ada keterbatasan Masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan,” jelasnya.

Keempat, terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. “Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa tersebut dengan dalih animo pendaftar yang tinggi. Sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa,” papar Adrian.

Ombudsman, lanjut dia, menemukan terjadi potensi conflict of interest terkait penunjukkan pihak ke tiga sebagai pelaksana teknis jalur Tes Mandiri dalam PPDB 2023 serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana. Pihaknya juga menemukan beberapa permasalahan di masing-masing sekolah pasca pelaksanaan PPDB Tahun 2023.

Pertama, adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada telah ditetapkan pada Juknis PPDB 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus pada Pasal 15 ayat (1) dan (2). Kedua, belum adanya kesiapan sekolah mengenai ketersediaan sarana, prasarana termasuk sumber daya guru. “Akan tetapi sekolah dengan sengaja melampaui batas dalam hal penerimaan peserta didik baru,” ujarnya.

Ketiga, adanya sekolah yang menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan system double shift, sehingga waktu kegiatan belajar mengajar terhadap peserta didik dirugikan. “Seharusnya kegiatan belajar mengajar dialokasikan selama 45 (empat puluh lima) menit per jam setiap mata pelajaran. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah,” tegasnya.

Keempat, adanya pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB yang dilakukan oleh pihak sekolah berupa pungutan uang iuran komite, pembangunan, dan pembelian atribut.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021. Terakhir, tidak adanya sanksi tegas kepada sekolah yang tetap melakukan pengajuan data pokok pendidikan (dapodik) yang melebihi batas daya tampung yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari semua temuan awal di atas dan adanya dugaan Maladministrasi, kata Adrian, Ombudsman RI Perwakilan
Sumatera Selatan, telah menindaklanjuti dengan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada empat SMAN di Kota Palembang. Mulai melakukan serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan pada Rabu (sore) tanggal 23 Agustus 2023, dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk dimintai klarifikasi secara langsung bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan,” tandasnya.(red/rel)