Gelombang Unjuk Rasa Muncul di Sumsel, Tuntut Pesangon Ratusan Buruh 

“Tahu kenapa perusahaan tidak mau bayar, ada apa? mereka berdalih tunggu proses hukum. Proses hukum ini tidak gratis,” timpalnya disambut teriakan massa.

“Panggil pihak perusahaan PTPN itu, panggil ! Bayar ! Hak – hak karyawan ini. Kurang apa lagi pak, mereka sudah bekerja bertahun – tahun. Tapi hak mereka tidak dipenuhi,” sergahnya.

“PTPN ini perusahaan sawit dan karet, di Beringin, di Bentayan Kabupaten Muara Enim. Lebih dari 100 orang karyawan di PHK. Rata – rata, menuntut pesangon, ada Rp 50 juta, Rp 60 juta, tergantung masa kerja mereka. Masa kerjanya bervariasi, ada yang 30 tahun, 25 tahun dan 15 tahun,” cetusnya kepada Simbur.

Tuntutan pesangon buruh ini sudah berproses di PHI Palembang dan Mahkamah Agung. Tuntutan kawan – kawan buruh menang, sudah berproses selama 4 tahun. Telah putusan di Mahkamah Agung tahun 2023 ini.

Para buruh juga sudah memberikan somasi ke pihak perusahaan, tapi masih tidak menjalankan, untukbmemberikan hak pesangon untuk 100 karyawan ini, alasan perusahaan, PHK sepihak.

Sesuai disampaikan DPRD Sumsel akan memanggil pihak PTPN dan pihak terkait Dinas Ketenagakerjaan, kepolisian, Pemda, kami meminta untuk dituntaskan secepatnya.

“Hak pesangon ada yang Rp 60 juta, Rp 50 juta, tidak ada negosiasi, pesangon harus dipehuni tuntas, full. Kalau tidak dijalankan, kami sudah membuat laporan ke Polda Sumsel itu tindak pidana,” tukas Hermawan.