Sidang Kasus Penistaan Agama Hadirkan Saksi Ulama dan Pakar IT

PALEMBANG, SIMBUR – DR Nurholis MPd anggota Komisi Fatma MUI Provinsi Sumsel, sekaligus berprofesi sebagai guru agama pondok pesantren di Palembang, dihadirkan jadi saksi. Terkait perkara terdakwa Lina Mukherjee, yang memakan kriuk babi untuk konten video.

Agenda persidangan dengan keterangan saksi dari MUI Provinsi Sumsel dan ahli ITE digelar Selasa (8/8/23) pukul 11.00 WIB, diketuai majelis hakim Romi Sinatra SH MH didampingi Agung Ciptoadi SH MH dan Pitriadi SH MH.

Pantauan Simbur, Lina Mukherje sebagai terdakwa mengenakan kemeja panjang putih dan celana panjang hitam, hadir didampingi kuasa hukumnya Supendi SH MH serta jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH.

DR Nurholis MPd anggota Komisi Fatma MUI Provinsi Sumsel, memberikan kesaksian kepada majelis hakim, bahwa Ia sebagai anggota dari dari komisi fatwa, melihat video langsung, yang didapat dari sekretariat MUI Sumsel.

“Saya berprasangka baik atau husnuzon, karena Lina tahu yang dimakan ini haram dan melafadkan Basmalah, bukan pada tempatnya,” timbangnya.

Komisi fatwa MUI Provinsi Sumsel Nomor 03/MUI/SS/IV/2023 Tentang Penistaan Agama oleh Lina Mukherjee, sudah pada tataran penistaan. “Menetapkan pertama, bahwa hewan babi, menurut agama Islam adalam najis mugholadoh. Dan haram untuk dimakan, apalagi saat mengonsumsi membaca Basmalah. Yang Kedua, bahwa apa yang dilakukan Lina Mukherjee, dengan sengaja makan kriuk Babi, dengan membaca basmalah, dan dipertontonkan di video melalui akun Tiktoknya, adalah bentuk penistaan agama, menurut fatwa. Yang ketiga, kepada pihak berwajib, agar kasus penistaan agama ini, segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Nurholis.

Selanjutnya, ahli ITE Prof DR Romli MH mengatakan kepada majelis hakim secara virtual, bahwa pada saat memposting yang bisa diakses secara umum, ini dapat dilihat niatnya. Apakah bisa menimbulkan kemarahan. Dan berbeda lagi kalau hanya mengirim ke group keluarga. “Yang memposting harus menyadari itu akan menimbulkan pro kontra,” cetus ahli.

Pitriadi mengatakan, diakhir video ada pernyataan terdakwa hanya untuk membuat konten. “Seyogyanya, kalau dibaca UU ITE, ada azas norma dan kehati – hatian, harus menyadari dampak, meski hanya sekedar konten. Harus disadari, karena ada faktor akibat yang ditimbulkan,” jelas Prof Romli.

Ketua majelis hakim mempertanyakan, bahwa membuat konten untuk mencari traffic agar tinggi, baik mendapatkan penghasilan dan keuntungan atau jadi candaan dan main – main.

Menurut Prof Romli, ini merupakan pertimbangan kehati – hatian di medsos, dengan memikirkan akibatnya. “Saat memposting sebaiknya mempertimbangkan dampak, bukan kepentingan pribadi semata. Dalam UU ITE, tidak ada pertimbangan untuk mendapatkan profit, sebagai alasan pemaaf,” tukasnya. (nrd)