Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Perusahaan Tambang Batu Bara

Kedua tersangka SI dan ADP pun dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 -10 Juni 2023. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Satu tersangka Tj Imawan belum dilakukan penahan. Kita meminta tersangka untuk kooperatif karena statusnya telah menjadi tersangka. Sebanyak 35 orang telah diperiksa dalam perkara Akuisisi perusahaan ini. Tim penyidik  tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain,” tukas Kasipenkum Kejati Sumsel.

Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. Para tersangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tndak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp. (nrd)