- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Perusahaan Tambang Batu Bara
Kedua tersangka SI dan ADP pun dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 -10 Juni 2023. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Satu tersangka Tj Imawan belum dilakukan penahan. Kita meminta tersangka untuk kooperatif karena statusnya telah menjadi tersangka. Sebanyak 35 orang telah diperiksa dalam perkara Akuisisi perusahaan ini. Tim penyidik tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain,” tukas Kasipenkum Kejati Sumsel.
Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. Para tersangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tndak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp. (nrd)



