- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Perusahaan Tambang Batu Bara
PALEMBANG, SIMBUR – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses akuisisi PTSBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PTBMI. Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT 03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH melalui Kasipenkum Vanny Yulia SH MH menegaskan kepada Simbur, bahwa Rabu Tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 08.45 WIB, sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan program bersih-bersih BUMN. Maka itu, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalamĀ perkara dugaan tindak pidana korupsi Akuisisi PTSBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PTBMI.



