Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Perusahaan Tambang Batu Bara

PALEMBANG, SIMBUR – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses akuisisi PTSBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PTBMI. Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT 03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH melalui Kasipenkum Vanny Yulia SH MH menegaskan kepada Simbur, bahwa Rabu Tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 08.45 WIB, sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan program bersih-bersih BUMN. Maka itu, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalamĀ  perkara dugaan tindak pidana korupsi Akuisisi PTSBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PTBMI.