- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Penggugat Klaim Tanah Hibah, Kuasa Hukum Tergugat Naik Pitam
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara saling klaim lahan, dengan penggugat Antoni Rois dan pihak tergugat 1 Hasan Basri, digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (21/6/23) pukul 10.30 WIB. Advokat Bayu Agustian SH didampingi Erry Efriyadi SH kuasa hukum penggugat Antoni Rois mengatakan bahwa kliennya memiliki sebidang tanah di Jalan Sapta Pesona, Kelurahan Silaberanti, Jakabaring, yang dibelinya tahun 2013, seluas 50 ribu meter persegi atau 5 hektar seharga Rp 5 miliar.
“Nah di bulan Mei tahun 2022, klien kami baru mengetahui bahwa ada pihak tergugat 3 Politeknik Pariwisata Palembang, yang sebelum melakukan pemagaran, memanggil warga yang menyewa di tempat klien kami. Bahwa tanah ini akan di bangun gedung, setelah itu kami kirimi surat somasi, pihak Politeknik Par, kemudian mereka mengklarifikasi somasi,” ungkap Bayu.
Setelah klarifikasi, penggugat baru mengetahui Politeknik Pariwisata mendapatkan tanah dari hibah tergugat 2 dari Pemprov Sumsel. “Setelah kami tanya dasarnya, kami minta pihak Politeknik Par menghentikan atau stop aktivitasnya. Di tanah objek sengketa, karena tanah itu punya klien kamj Antoni Rois,” timpalnya kepada Simbur.
Bayu melanjutkan, pihaknya juga melayangkat surat ke tergugat 1, ternyata tidak ada jawaban atau titik temu, maka kita ajukan gugatan di bulan Mei 2023 ini di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
“Dasar kami berdasarkan surat SPH tahun 1953, belum sertifikat, tapi ada surat pengoperan hak jual beli tanah. Ada juga pernyataan waris dan kuasa waris dari tergugat 1 Hasan Basri. Karena merasa membeli dan melakukan jual beli di notaris,” tukas Bayu.
Persidangan sendiri diketuai majelis hakim Raden Zainal Arief SH MH dan Agus Raharjo SH MH tidunda hingga pekan depan.
Sementara itu, advokat M Sanusi SH MH kuasa hukum tergugat 1 Hasan Basri, mengatakan pihaknya hari ini menghadiri sidang perkara nomor: 121/Pdt.G/2023/PN Palembang, perihal sengketa lahan di depan Poltek Par Provinsi Sumsel di Jakabaring. “Kami membawa yang bersangkutan langsung pemilik lahan Hasan Basri, langsung menerima ahli waris dari orang tua almarhum. Jadi kami menegaskan lahan ini milik keluarga Hasan Basri. Selaku ahli waris dari orang tuanya dilanjutkan oleh Hasan Basri sampai hari ini,” tegas Sanusi.
Tapi di perjalanan tanah ini diambil orang lain, yakni penggugat Antoni Rois, akibatnya mereka dirugikan. “Dalam pointnya, tergugat memberikan keterangan bahwa penggugat telah menjual belikan lahan senilai Rp 4 miliar lebih. Padahal kenyataannya buktinya yang bersangkutan tergugat 1 belum pernah menjual lahan kepada penggugat Antoni Rois seharga Rp 4 miliar lebih,” tegasnya kepada Simbur.
Artinya lahan ini masih sah milik Hasan Basri sampai hari ini, luasnya 5,5 hektar. Tapi yang jadi perkra 1,4 hektar yang akan dibeli Poltek Par, dalam hal perluasan kampus.
Sebagai kuasa hukum, Sanusi mendampingi kliennya Hasan Basri memberikan keterangan bahwa pihaknya siap menghadapi prosedur hukum, dengan mendampingi, karena tanah ini betul – betul milik Hasan Basri. “Dasar kita SPH tanah tahun 1952, kalau mereka menyatakan ada jual beli ke kita, maka akan melaporkan ini dengan Pasal 263 KUHP soal tanda tangan dan keterangan palsu. Beliau (Hasan Basri) belum merasa ada ijab kobul dengan Antoni Rois,” tukas Sanusi. (nrd)



