- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Dikenal sebagai Pemborong, Suka Beri Modal Proyek
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa RA alias Jango yang tersandung dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sejumlah mobil mewah, rumah, tanah, dan ponselnya disita pihak Polda Sumsel. Aset tersebut diduga dari hasil bisnis narkotika. Sidang kembali digelar Kamis (15/6/23) sekitar pukul 14.00 WIB, dihadirkan langsung di persidangan.
Sahlan Effendi SH MH didampingi Harun Yulianto SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan menghadirkan tiga orang saksi. Kuasa hukum terdakwa yakni Nurmala SH MH didampingi Erda Mulitawati SH MH hadir langsung. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH.
Pertama Saksi Desi Komariah pekerjaan PNS PPTK mengatakan kepada advokat Nurmala SH MH kuasa hukum terdakwa Jango, bahwa ia mengenal Jango sebagai pemborong.
“Berkas kontraknya ada, dalam pengadaan Tawas sebagai bahan penjernih air. Jango dan Deni datang menemui saya, dan segala sesuatu diurus Deni sebagai Direktur perusahaan CV Ubaidilah, dengan proyeknya senilai Rp594 juta tahun 2021,” ungkap saksi Desi.
Saksi Desi menegaskan kembali ke JPU Ki Agus Anwar bahwa ia bekerja di Dinas PU Cipta Karya Musi Rawas. Kedua saksi Mona Porki sebagai saudari sepupu serta ada hubungan kerja kantor. Saksi Mona menegaskan kakaknya Jango ini ia kenal sebagai pemborong dan pemodal. “Kalau ada proyek dia memberitahu juga pemodal, kemudian kami yang mengurus proyeknya, di perusahaan keluarga CV Muasis Brother, iya semua modal dari Jango,” ungkap Mona.
Mona menegaskan kepada advokat Nurmala bahwa, proyek Jango ini ada di wilayah Musi Rawas, Muratara dan Lubuk Linggau. “Sudah lama kakak Jango ini main proyek dari tahun 2010, memang keluarga kita biasa berkecimpungan di dunia proyek,” kata Mona.
Salah satu proyek di Musirawas ini ada proyek tenaga surya, ada proses lelang sampai kontraknya, senilai Rp 234 juta dan Rp 221 juta, semua modalnya dari Jango. Dan Jango selalu memberikan uang secara cash.
“Setelah pekerjaan, keuntungan diberikan ke Jango setelah dihitung hitung dulu. Ada juga pengadaan Tawas penjernih air, proyek listrik di kota Lubuk Linggau, menggunakan perusahaan CV Sinar Pelangi, ada juga perusahaan lain CV Dapati, terus CV 6 Bersaudara,” beber Mona.
Nurmala menegaskan, selain dikenal sebagai pemborong atau kontraktor Jango juga dituduh bandar narkoba. “Kaget tidak tidak saksi Mona?,” tanya Nurmala. “Kaget saja ya, nah soal ruko yang dijual di tahun 2010 ada. Karena keluarga kami punya banyak ruko di Pasar Lubuk Linggau,” timpal Mona Porki.
“Saudara tahu dari mana modal Jango?,” timpal Harun Yulianto.
“Dari warisan keluarga, ada ruko dijual Rp200 juta, ruko ini punya harta waris,” timpal saksi Mona.
Terakhir, saksi M Okta pekerjaan PNS di Dinas PU Cipta Karya, dalam keterangan singkatnya, ia membenarkan bahwa sering disebut nama Jango ini terkait proyek dikantornya.
Diwartakan Simbur sebelumnya, terdakwa di bulan Juli tahun 2016 – Januari 2021 di Tabah Jemeke, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, kemudian kota Bandung, Jawa Barat. Berawal dari Senin (7/6/21) pukul 09.00 WIB, di Jalan Karya Bakti, Kekurahan Ulak Surung, Lubuk Linggau, di pondok perkebunan ubi tersangka Jon Kenedi alias Jon Pokat dan saksi Sazili alias Ali dengan barang bukti 160 paket sabu sebarat 135 gram.
Dari pengakuan keduanya, barang haram itu dikendalikan dan pemiliknya terdakwa, ia pun ditangkap Selasa 22 Juni 2021 pukul 09.00 WIB, di SPBU Tanjung Tirto, Kecamatan Singosari, Jawa Timur. Dengan barang bukti tas hitam merek Tumi, 2 buku catatan utang, dan kertas berisi penjualan narkotika.
“Jango membeli sabu itu dari Muhtar (DPO) di Kabupaten Sorolangun, Jambi. Selain mendapat keuntungan terdakwa yang menjadi pengedar ini memiliki harta dari bisnis gelapnya itu. Yakni mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu – abu. Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara,” jelas JPU.
“Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar. Dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Park Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold xan ponsel Nokia 105 merah muda,” timpal jaksa.
Sebelum Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penyitaan barang – batang Jango, hasil tindak pidana narkotika, telah melakukan penyelidikan selama 3 bulan. “Terdakwa Jango telah menjual narkoba selama 10 tahun atau pengedar di daerah Lubuk Linggau, Kabupaten Muratara, Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Manak, Bengkulu. Jango juga sangat rapi dan terorganisir dalam menjalankan bisnisnya. Maka terdakwa diancam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tukas Jaksa penuntut umum (JPU). (nrd)



