- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Geledah Bawaslu OKU Timur, Kasus Dana Hibah Rp16,5 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri OKU Timur, pada Rabu (14/6/23) pukul 16.00 WIB, melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Kabupaten OKU Timur. Tim penyidik dan seksi mengumpulkan berkas dan dokumen penting di sana. Penggeledahan di Kantor Bawaslu Kabupaten OKU Timur sebagaimana surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Nomor: 02/L.6.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023. Dan penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor : 109/Pen.Pid-GLD/2023/PN, tanggal 07 Juni 2023.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH menegaskan bahwa, kasusnya pada tahun 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab OKU Timur menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp. 16.500.000.000 atau Rp 16 miliar 500 juta, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/III/2019 dan Nomor 01/mou/bawaslu-Prov.SS.12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
“Adapun dana hibah yang diterima oleh Bawaslu OKU Timur dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur tahun 2020 dan 2021, terhadap pengelolaan dan penggunaan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga berpotensi menimbukan kerugian negara,” ungkapnya kepada Simbur.
Akan tetapi, untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses penyidikan. Untuk perkembangan penyidikan, saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Pada Rabu (14/6/23), melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka Komisoner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan memeriksa 3 orang tersangka komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Dalam rangka permintaan keterangan sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
Ketiga tersangka yakni, DI Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, lalu I Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dan K, Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
“Penyidik segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara penggunaan Dana Hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir,” tukas Vanny Kasipenkum Kejati Sumsel. (nrd)



