- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Minta Uang Tidak Dikasih, Anak Aniaya Ibu Kandung
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus kekerasan dan penganiayaan, secara tega dilakukan anak kepada ibu kandungnya sendiri, perkaranya digelar pihak Polsek Ilir Barat I, pada Kamis (15/6/23) sekitar pukul 14.00 WIB..
Tersangka berinisial MP (18) warga Jalan Sultan M Mansyur, RT 12/6, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 dibekuk Unit Reskrim berikut barang bukti sebuah obeng yang digunakan untuk melakukan tindakan durhaka itu.
Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Ginanjar Aliyah Sukma SIk didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH menegaskan tersangka MP penganiayaan terhadap ibu kandungnya diringkus Unit Reskrim pada Rabu (14/6/23) pukul 19.00 WIB. “Tersangka MP kami amankan, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri. Pelaku menganiaya korban menggunakan palu dan obeng,” ungkapnya.
Kekerasan dalam rumah itu terjadi, dipicu tersangka yang kalap lantaran saat meminta uang tetapi tidak diberi. “Tersangka memukul pakai palu, mencekik leher, sampai menusuk lengan kanan, pakai obeng,” timpalnya kepada Simbur.
Ginanjar mengatakan, tindakan penganiayaan itu ketiga kalinya diperbuat tersangka. “Ini yang ketiga kalinya, pertama kali pelaku mengancam ibunya menggunakan parang, namun kita bebaskan karena ibunya tidak buat laporan. Kedua mengancam lagi ibunya pakai parang, sempat diamankan di Polsek dan diserahkan ke Dinas sosial tapi lari,” beber Kapolsek IB 1.
Nah kali ini, tersangka mengulanginlagi tindakan kekerasan itu. Akibatnya korban, menderita luka, trauma dan ketakutan, sehingga membuat laporan. “Tersangka kami tangkap saat berada di rumahnya, selain itu tersangka juga sering menganiaya adik kandungnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ancamannya 5 tahun pidana penjara,” beber Ginanjar.
Pelaku sendiri mengaku, motifnya penganiayaan itu salah satunya dipicu karena kesal dengan ibu dan adeknya. “Aku dak dikasih uang, tapi kalau adik aku sering di kasih duit,” kelit tersangka. (nrd)



