Aksi Damai Soroti Proyek Unit Sekolah Baru 

PALEMBANG, SIMBUR – Gerakan rakyat anti korupsi (Gransi) Sumsel, menggelar  aksi damai pada Jumat (26/5/23) pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait dugaan penyelewengan dua pekerjaan pembangunan unit sekolah baru atau USB.

Pekerjaan pertama, proyek pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA di wilayah Kabupaten OKUS, dengan pelaksana HK dengan nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar 247 juta lebih tahun anggaran 2022. Kedua proyek pembangunan unit sekolah baru (USB) SMAN di wilayah Kabupaten Muratara, dengan pelaksana CV KN nilai kontraknya sebesar Rp 2 miliar 813 juta lebih.

“Dari kedua kegiatan proyek ini, diduga telah terjadi penyelewengan anggaran yang diperbuat oknum ASN di Dinas Pendidikan dan pelaksananya. Akibatnya, terjadi kerugian negara cukup besar. Dan kualitas bangunan pun sangat diragukan, maka hari  ini kami menyampaikan lewat aksi damai ini,” seru Supriadi ketua umum Gransi Sumsel.

Sementara Dasri didampingi M Isa selaku koordinator aksi, giliran menyampaikan tuntutan atau pernyataan sikap atas dua masalah ini. “Pernyataan sikap kami pertama, meminta pihak Kejati Sumsel, memeriksa Kadis Pendidikan Sumsel termasuk PPK. Sebab diduga kegiatan dikerjakan tidak sesuai anggaran atau di mark up. Kedua, meminta pihak Kejati Sumsel memanggil memeriksa pihak terkait dalam kegiatan ini,” serunya Dasri.

Lalu mendesak pihak Kejati Sumsel turun ke lapangan, untuk memeriksa secara detail terhadap pekerjaan dan pihak terkait. Lalu Gransi Palembang, akan terus mengawal dua kegiatan pekerjaan USB, yang dalam audit BPK.

“Kami mendukung supermasi hukum Kejati Sumsel, baik tindakan dan proses hukum dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sumsel. Kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tukas M Isa.

Plt Kasipenkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH saat dikonfirmasi Simbur, pada Jumat (26/5/23) pukul 14.45 WIB, perihal aksi damai terkait pekerjaan pembangunan dua unit sekolah baru, ini akan ditindak lanjuti, atau disampaikan ke daerah.

“Kami atau daerah yang menangani menindaklanjuti. Dilihat dari besaran nilai maupun modus operandi. Kalau modusnya sulit, ya ditangani Kejati Sumsel. Kalau sudah masukan laporan akan kita telaah, apakah bisa pihak – pihak terkait dimintai keterangan. Atau memang kurang data, tentunya yang melapor akan mendapatkan informasi dari pada pelaksanaan giatnya,” tanggapnya kepada Simbur.

Adi Mulyawan melanjutkan, pihaknya tentu akan melakukan pendataan terhadap laporan ini. “Pada prinsipnya setiap laporan kita tindak lanjuti, tapi inikan APBD Provinsi Sumsel, nilainnya Rp 2 miliar ke atas sampai Rp 5 miliar, biasanya kita yang menangani hal itu,” tegas Plt Kasipenkum Kejati Sumsel. (nrd)