Istri Kades Tanggapi dan Jelaskan Kronologis Kejadian 

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Ahmad Ghazali SH selaku kuasa hukum tergugat MW istri Kades Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Menanggapi terkait gugatan yang dilayangkan penggugat RA dari usaha wedding organizer Rumah Penggantin Palembang.

Dimana kedua belah pihak dimediasi dan difasilitasi hakim Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (24/5/23). Pihak penggugat hadir dengan didampingi kuasa hukumnya Rilo Budiman SH dkk. Sedangkan pihak tergugat didampingi kuasa hukumnya Ahmad Ghazali SH dkk.

Tergugat didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum 5 perisai bersama Sandi Erlangga SH, Reny Yulianti SH serta Ria Randi SH menceritakan kronologis kejadiannya, berawal dari tergugat MW memiliki seorang teman EL, pada tanggal 21 Januari 2023 meminta tolong ke MW melalui chat Whtasapp dan DM Instagram, untuk memviralkan salah satu wedding organizer atau WO di Palembang yang bernama Rumah Pengantin Palembang dengan ownernya RA.

Singkat cerita, EL mengatakan bahwa RA telah menipunya karena RA tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan album foto pernikahan EL. Meskipun sudah sering dihubungi oleh EL, akan tetapi RA malah hilang tidak ada kabar,” kata MW didampingi Kamis (25/5/23).

Kemudian EL memviralkan, baik RA berikut dengan Rumah Pengantin Palembang, dengan tujuan agar RA keluar dan mau bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya yang belum selesai kepada EL.

Selanjutnya EL berinisiatif meminta teman yang ada di media sosial untuk memviralkan apa yang sudah dia alami. Bahwa sebenarnya selain dari pada MW, ada juga beberapa teman yang diminta tolong sama EL, untuk memviralkan RA.  Setelah beberapa minggu, baru kemudian RA muncul dan mensomasi postingan tersebut.

“Pada tanggal 19 November 2022 lalu, saat resepsi pernikahan, EL dijanjikan satu bulan setelah acara, foto akan diberikan. Ketika EL menanyakan di tanggal 24 Desember, karena sudah lebih dari satu bulan acara.  Mereka mengatakan bahwa orang tua fotografer meninggal dunia. Janjinya awal Januari akan diberikan, tetapi ketika dihubungi sudah mulai tidak ada kabar,” jelasnya.

Lalu ketika EL mendatangi rumah RA pada awal Januari, RA minta ulur waktu sampai tanggl 18 Januari 2023. “Dan ketika tanggal 18 Januari RA dihubungi melalui WhatsApp oleh EL, namun tidak ada tanggapan apapun. Sehingga EL meminta tolong untuk memviralkan RA. Sebenarnya EL juga telah membuat laporan polisi atas apa yang telah di alaminya,” beber MW.

Ahmad Ghazali SH menegaskan, bahwa kliennya MW tidak punya kepentingan dan tidak merasa mencemarkan nama baik atau merugikan dari WO Rumah Pengantin Palembang atau pun RA, sebagaimana telah dijelaskan kliennya MW.

“Justru dengan niat baik, setelah mendengar kronologis dari EL mengenai tidak terpenuhinya kewajiban WO tersebut.  Dan atas permintaan dari EL, klien Kami memviralkan postingan EL tersebut. Dengan tujuan agar RA keluar dan mau bertanggung jawab memenuhi kewajibannya kepada Sdri EL,” cetusnya.

Ghazali melanjutkan, klienya agak sedikit bingung dan bertanya-tanya, mengapa EL dan beberapa teman di media sosial yang ikut memviralkan tidak ikut digugat oleh RA. Padahal sumber postingan itu dari EL dan membantu memviralkannya postingan, yang bukan dari kliennya MW sendiri, melainkan ada sekitar 6 orang.

“Atas gugatan dan pemberitaan tentang dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada klien kami, kami sebagai penasehat hukum, serta klien kami perlu memberikan tanggapan. Dan perlu kami sampaikan menurut klien kami MW, bahwa atas kejadian tersebut EL sebenarnya sudah membuat Laporan di Polrestabes Palembang,” tukasnya. (nrd)