Ekskavator dan Pompa Air Tidak Jelas, Hakim Meradang 

PALEMBANG, SIMBUR – Para ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) yang membawahi para kelompok tani, pada program Selamatkan rawa sejahterakan petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin diperiksa satu persatu, untuk mengungkap perkara dan aliran dana mega proyek ini.

Kasus dugaan korupsi program Serasi yang merugikan negara Rp 7 miliar 911 juta, telah menyeret tiga orang terdakwa. Ketiganya terdakwa Z sebagai PPK dan eks Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin. Terdakwa  Sarjono sebagai Ketua Tim Teknis dan Perencana Optimalisasi. Dan terdakwa 3, AK ketua Tim Dinas Pertanian dan Holtikultura Banyuasin dan konsultan kegiatan.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH terus mencecar para saksi dari UPKK yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Senin (29/5/23) pukul 17.00 WIB.

Saksi Dasir UPKK atau unit pengelola keuangan dan kegiatan dari Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin mengaku mendatangi posko pak AK (terdakwa) atas permintaan uang Rp 240 juta, dengan alasan untuk pembuatan SID yang tersendat.

“Yang datang 3 desa dari Kecamatan Muara Sugihan, yang mengetahui, ibnu, almarhum wasnan, poniman dan wahidin,” ungkapnya.

Sedangkan saksi Saut dari UPKK Mekar Makmur Desa Rejo Sari mengaku, permintaan uang itu tahu dari Poniman. “Ada kasih uang Rp 7,5 juta,” ungkapnya.

“Jadi cuma Saut yang memberikan uang Rp 7,5 juta, yang lainnya 6 UPKK Rp 5 juta. Media mana itu pak Jaksa tolong diperiksa,” sergah Sahlan.

Selanjutnya, saksi Sulkan dari Desa Daya Murni, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, ketua UPKK Sumber Rejeki, terdiri dari 32 kelompok tani, namun yang ikut program Serasi 20 kelompok tani dengan total lahan seluas 1.688 hektar.

Berikutnya saksi Tarjono dari Desa Indra Pura, ada sebanyak 15 gapoktan yang mengikut program Serasi seluas 1.627 hektar dengan menelan anggaran Rp 4 juta 300 ribu perhektarnya.

Pekerjaanya dari pembangunan tanggul banjir sepanjang 13 kilometer, lalu normalisasi 16 tersier , SDU baru. “Ada 8 unit eksavator yang dipakai itu sewa semua, aku serahkan uang Rp 60 juta ke Kasbani, pak Salman Rp 10 juta,” ungkap Tarjono.

“Bagaimana sewa eksavator? perjam, perhari atau borongan? tidak jelas ya?,” desak Sahlan.

Tarjono kebingungan saat ditanya terkait sewa eksavator ini, tidak bisa memberikan jawaban.

Selanjutnya Tarjono mengatakan satu unit mesin pompa air yang besar seharga Rp 350 juta. “Kami dapat 5 unit mesin pompa air yang besar. Baru 3 pompa air dipasang, 2 mesin pompa lagi belum terpasang,” ujarnya.

Tarjono mengaku, Supeno yang menawarkan mesin pompa air ke rumahnya, kemudian ia mendapat perunit terima fee Rp 5 juta.

Mendengar keterangan Tarjono, hakim meradang. “Proyek ini kau laporkan 100 persen, tapi 2 mesin pompa belum terpasang. Kau taruh dimana mesin pompa itu. Itu sudah sejak tahun 2019, ini sudah 2023 belum juga dipasang mesin pompa air ini. Kau bisa kena penggelapan!, bila perlu kau ditahan, cek itu pak jaksa,” seru Sahlan dengan nada kesal. (nrd)