Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, 8 Sopir dan 1 Pemilik Kendaraan Diamankan

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani SIk menegaskan, surat izin itu bukan surat asli dan nama perusahaan-perusahaan itu hanya dicatut oleh tersangka untuk memperlancar saat selama di perjalanan saja.

“Keuntungan per satu ton saat mengakut didapati untung sebesar Rp 450 ribu dan jika di total bisa mencapai Rp 9 juta. Barang bukti yang diamankan 120 ton. Yang mengakibatkan kerugian negara dengan tiap satu kali jalan ini sebesar Rp 500 juta. Perkara ini akan kita kembangkan dan menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat,” tukas Tito. (nrd)