Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, 8 Sopir dan 1 Pemilik Kendaraan Diamankan

PALEMBANG, SIMBUR – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menjaring pengangkutan batu bara hasil penambangan diduga ilegal di area Kabupaten Muara Enim dan Tanjung Enim. Adapun muatannya sebanyak 120 ton batu bara.

Petugas menjaring 8 unit truk, yakni 4 unit truk kontainer dan 4 unit truk kontainer diamankan bersama 8 orang pengemudi alias sopirnya tanpa kendaraan itu tidak mengantongi izin IUP. Pertama truk Hino BG 8021 JL warna hijau muda, truk Mithsubishi BE 8247 WU warna merah muda kuning dan truk Isuzu BG 8342 UY warna putih. Lalu truk Hino BG 8755 JJ warna hijau muda, truk Hino B 9094 KYU warna hijau muda, truk BE 8820 JX warna orange, truk Mithsubishi BE 8921 AMG warna orange, serta truk Hino BG 8752 JJ warna hijau muda.

Delapan unit truk dengan 8 orang sopir, yakni tersangka berinisial AS (32), warga Lampung, BS (36), warga Palembang, MA (29), warga Lampung, UE (29), warga Lampung. Bersama tersangka ID (31), warga Banyuasin, tersangka YP (31) dan warga Palembang. Kemudian tersangka SP (39), warga OKU Timur, tersangka AA (27), warga Lampung. Kendaraan ini dijaring petugas, sewaktu melintas di Jalan Lintas Sumatera di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.