Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, 8 Sopir dan 1 Pemilik Kendaraan Diamankan

Pendalaman juga dilakukan terhadap stockfield tempat pengambilan batubara tersebut dan  perusahaan-perusahaan itu adalah milik PTBA dan Manambang di Muara Enim.

“Pemeriksaan sudah kami lakukan, dan itu masuk dalam izin usaha pertambangan milik PTBA dan PT Manambang. Artinya mereka melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP,” tegasnya kembali.

Bahwa batubara yang diangkut oleh para tersangka ini akan dibawa ke luar pulau Sumatera. “Menurut keterangan para tersangka, barang ini akan dikirimkan ke daerah Lampung dan daerah Cilegon. Untuk saat ini kendaraan-kendaraan tersebut dititipkan ke perusahaan Semen Batu raja. Dan untuk barang bukti akan di lelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar,” bebernya kepada Simbur.

Dari pengakuan salah satu tersangka Ade, bahwa surat jalan tersebut dia tidak mengetahui dari mana asalnya. “Soal surat jalan itu sudah ada di mobil. Saya tidak tau siapa yang menaruh di situ karena saya sopir cadangan dan saya tidak mengambil surat itu di rumah makan. Sekali jalan saya diberikan upah jalan sebanyak Rp 700 ribu,” kata tersangka.