- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, 8 Sopir dan 1 Pemilik Kendaraan Diamankan
Maka hasil koordinasi dengan ahli pihak Kementerian ESDM, perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidananya. Sesuai dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tukas Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Pengungkapan kasus ini, tindak lanjut warga yang mendokumentasikan kondisi kemacetan panjang yang terjadi di jalan Baturaja. Akibat adanya truk kontainer yang mengangkut batubara.
Saat dilakukan penyelidikan pada kamis (4/5/23) diamankan delapan orang yang merupakan sopir truk saat sedang mengangkut batubara di daerah Baturaja. Dari hasil penyelidikan dari tersangka sopir AS (32) didapatilah bahwa mobil yang dia pakai untuk mengangkut yakni milik BB (45). Dari hasil pemeriksaan tersebut akhirnya BB juga ikut diamankan.
“Surat jalan yang dipakai ada 3 jenis dan yang diduga kuat tidak ada izin. Satu surat jalan dari mantap 88, lalu CV Gumilang Sakti Perkasa dan AJ. Dari ketiga surat tersebut kami akan lakukan pendalaman lagi,” beber Agung Marlianto.



