- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
- Imam Salat Istisqa Ajak Masyarakat dan Para Pemimpin Sumsel Bertaubat
- Presiden Prabowo Berikan Atensi Percepat Penanganan Karhutla Sumsel
- Hotspot Meningkat, Karhutla di Sumsel 1.672 Kali dengan Luas Lahan Terbakar 1.926,2 Hektare
Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, 8 Sopir dan 1 Pemilik Kendaraan Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani SIk menegaskan pada Senin (8/5/23) pukul 13.00 WIB, bahwa angkutan batubara ini ilegal, tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya dari Kementerian ESDM. “Sebanyak 8 pengemudi dan 8 unit truk dijaring petugas pada Kamis 4 Mei 2023 kemarin. Kapasitas angkutnya, dengan truk kontainer 20 ton, ada juga kapasitas 10 ton,” cetusnya.
Setelah pengembangan dan pendalaman tersangka AS, diketahui bahwa pemilik kendaraan yakni tersangka BB (45), warga Jakarta Selatan. Maka total 9 orang yang diamankan, dengan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan.
“Modus operandi para pelaku ini mengangkut batubara dari pertambangan dikawasan Muara Enim yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Dari hasil pemeriksaan stockpield tempat pengambilan batubara ternyata masuk izin pertambangan batubara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba,” ungkap Agung Marlianto.
Perwira berpangkat tiga melati ini menegaskan, para pelaku telah melakukan penambangan batubara tanpa izin, dari pemilik IUP dua perusahaan baik PT Bukit Asam dan PT Manamba. “Surat jalan yang digunakan untuk mengangkut batubara ini ada tiga, ketiga surat jalan mereka gunakan tersebut diduga kuat tidak ada Izin dari pemilik berani mereka gunakan,” jelasnya kepada Simbur.



