- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, 8 Sopir dan 1 Pemilik Kendaraan Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani SIk menegaskan pada Senin (8/5/23) pukul 13.00 WIB, bahwa angkutan batubara ini ilegal, tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya dari Kementerian ESDM. “Sebanyak 8 pengemudi dan 8 unit truk dijaring petugas pada Kamis 4 Mei 2023 kemarin. Kapasitas angkutnya, dengan truk kontainer 20 ton, ada juga kapasitas 10 ton,” cetusnya.
Setelah pengembangan dan pendalaman tersangka AS, diketahui bahwa pemilik kendaraan yakni tersangka BB (45), warga Jakarta Selatan. Maka total 9 orang yang diamankan, dengan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan.
“Modus operandi para pelaku ini mengangkut batubara dari pertambangan dikawasan Muara Enim yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Dari hasil pemeriksaan stockpield tempat pengambilan batubara ternyata masuk izin pertambangan batubara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba,” ungkap Agung Marlianto.
Perwira berpangkat tiga melati ini menegaskan, para pelaku telah melakukan penambangan batubara tanpa izin, dari pemilik IUP dua perusahaan baik PT Bukit Asam dan PT Manamba. “Surat jalan yang digunakan untuk mengangkut batubara ini ada tiga, ketiga surat jalan mereka gunakan tersebut diduga kuat tidak ada Izin dari pemilik berani mereka gunakan,” jelasnya kepada Simbur.



