- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Penyidik Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, Sita Dokumen Tahun 2021
Pengajuan dari KONI tidak cukup disitu, setiap pengajuan proposal harus pula melakukan pengajuan ke Dispora. Dispora sebagai pembina juga membentuk tim verifikasi untuk menganalisis proposal itu. “Saat pencairan bertahap itu juga melalui proses persetujuan Dispora. Jadi tidak pernah melakukan kegiatan tanpa ada izin persetujuan dari pemberi hibah,” timpal Agung.
Terkait berkas kegiatan yang disita tahun 2021, menegaskan ia belum terlalu paham apa yang akan diminta pihak kejaksaan. “Terkait pengadaan barang dan jasa masih general, bisa saja diambil dari melapor tidak tahu siapa. Sebab di Dispora juga ketat juga pengawasannnya,” tukas Agung. (nrd)



