Penyidik Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, Sita Dokumen Tahun 2021

Pengajuan dari KONI tidak cukup disitu, setiap pengajuan proposal harus pula melakukan pengajuan ke Dispora. Dispora sebagai pembina juga membentuk tim verifikasi untuk menganalisis proposal itu.  “Saat pencairan bertahap itu juga melalui proses persetujuan Dispora. Jadi tidak pernah melakukan kegiatan tanpa ada izin persetujuan dari pemberi hibah,” timpal Agung.

Terkait berkas kegiatan yang disita tahun 2021, menegaskan ia belum terlalu paham apa yang akan diminta pihak kejaksaan. “Terkait pengadaan barang dan jasa masih general, bisa saja diambil dari melapor tidak tahu siapa. Sebab di Dispora juga ketat juga pengawasannnya,” tukas Agung. (nrd)