- Satu Korban Hilang Ditemukan, Wapres Gibran Tinjau Banjir Bandang Solok
- Jelang HUT Ke-81 TNI, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Ziarah Palagan Utama di Monpera Palembang
- Satu Korban Tewas dan Satu Warga dalam Pencarian akibat Banjir Bandang di Solok
- Tinjau Penanganan Karhutla di Habitat Gajah
- SMSI Sumsel Lantik Pengurus Delapan Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026-2029
Penyidik Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, Sita Dokumen Tahun 2021
Pengajuan dari KONI tidak cukup disitu, setiap pengajuan proposal harus pula melakukan pengajuan ke Dispora. Dispora sebagai pembina juga membentuk tim verifikasi untuk menganalisis proposal itu. “Saat pencairan bertahap itu juga melalui proses persetujuan Dispora. Jadi tidak pernah melakukan kegiatan tanpa ada izin persetujuan dari pemberi hibah,” timpal Agung.
Terkait berkas kegiatan yang disita tahun 2021, menegaskan ia belum terlalu paham apa yang akan diminta pihak kejaksaan. “Terkait pengadaan barang dan jasa masih general, bisa saja diambil dari melapor tidak tahu siapa. Sebab di Dispora juga ketat juga pengawasannnya,” tukas Agung. (nrd)



