Dukung Kebijakan Belanja Produk Dalam Negeri 

PALEMBANG, SIMBUR – Rakernis penggunaan produk dalam negeri atau P3DN untuk kegiatan baik pengadaan maupun belanja Satker dapat memperhatikan poin dan unsur produk dalam negeri. Kepolisian Daerah Polda Sumatera Selatan menjadi terbaik kedua dalam nominasi pengunaan produk dalam negeri, dari seluruh Polda yang ada di Indonesia.

Karo Log Polda Sumsel Kombes Pol Budi Santoso SIK SH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM dan Kabag ADA AKBP Nuryono SH SIK MM, dan para Kabag jajaran biro Logistik Polda Sumsel, pada Kamis (30/3/23) pagi mengatakan, pihaknya mengentahui kalau Polda Sumsel menjadi yang terbaik kedua, saat Rakernis di Jogjakarta.

“Untu itu kami siap mendukung kebijakan itu membeli dan menggunakan produk dalam negeri guna pengadaan barang kebutuhan tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan program pemerintah dengan tidak memilih membeli barang-barang impor,” ungkap Budi.

Untuk itu pihaknya telah melakukan rapat standar operasional prosedur atau SOP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Polda Sumsel pada Rabu (29/3) di ruang rapat biro logistik lantai 6 gedung Presisi Mapolda Sumsel.

“Kegiatan rapat yang kami gelar itu tidak lain, untuk memberikan gambaran tentang SOP pelaksanaan tugas khususnya pada bidang pengadaan barang dan jasa, di lingkungan Satker dan Satwil di jajaran Polda Sumsel,” bebernya.

Juga untuk mekanismenya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tujuannya sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa pedoman bagi pengemban fungsi Logistik di lingkungan Polda Sumsel maupun kewilayahan dalam pelaksanaan tugas.

Sehingga memiliki standar dan keseragaman untuk tercapainya prinsip pelayanan secara profesional, sesuai kebutuhan, pengawasan, transparan, akuntabel dengan tidak mengabaikan aspek keamanan, serta tertib administrasi.

Untuk hasil yang dicapai dari pengembangan dan implementasi SPSE Pasca diberlakukannya Perpres RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di bidang pengadaan barang dan jasa, yakni sebagaimana arahan Presiden RI terkait Pengadaan Barang dan Jasa.

Kemudian adanya digitalisasi pengadaan sejak perencanaan hingga pelaksanaan serah terima, pengintegrasian Sistem Informasi Antar Kementerian dan mengintegrasikan belasan marketplace swasta ke sistem belanja negara.

E-Katalog pun semakin ditingkatkan melalui penambahan kemampuan memil Toko Daring dalam suatu platform e-Purchasing dan terdapat penambaha fitur pembayaran pada marketplace.

Jadi penyelenggaraan Platform pengadaan Nasional menggabungkan atau mengintegrasikan seluru ekosistem pengadaan pemerintah termasuk katalog elektronik nasional, sektoral, lokal dan toko daring menjadi sebuah platform pengadaan elektronik nasional, meliputi pengembangan dan operasionalisasi aplikasi, infrastruktur dan layanan.

“Dalam kegiatan ini juga kami melakukan penetapan Kep Pokja dan PPK pengadaan sekarang tidak di tandatangani oleh Karo Log tapi oleh Karo Ada Slog Polri, Namun Prosesnya tidak lama karena surat pengajuan dikirim melalui aplikasi,” ungkapnya. (nrd)