- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Dendam Lama Bersemi saat Kondangan, Masuk Bui 3 Bulan
# Pukul Wajah Korban Pakai Botol
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana dijatuhkan ketua majelis hakim Agnes Sinaga SH MH terhadap perkara penganiayaan dengan terdakwa SA yang melakukan penganiayaan kepada korban AA. Putusan itu dibacakan Kamis (30/3) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Agnes Sinaga menegaskan putusan dibacakan setelah memeriksa keterangan saksi – saksi dan bukti yang ada.
Dengan pertimbangan memberatkan korban AA mengalami luka lebam di pipi kanan, dan belum ada perdamaian. Pertimbangan meringankan, terdakwa menyesal dan belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan hukum pidana terhadap terdakwa SA yang telah melakukan tindak penganiaan selama 3 bulan pidana penjara,” tegas ketua majelis hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa Sentia Anggraini menyatakan menerima. Senada dengan jaksa penuntut umum (JPU) M Faisal SH juga menyatakan menerima putusan tersebut. “Menerima yang mulia,” ujar terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Dengan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. “Menuntut terdakwa Sentia Anggraini dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama berada dalam masa penahanan,” cetus JPU M Faisal SH.
Diketahui terdakwa SA pada Minggu 9 Oktober 2022 pukul 16.10 WIB, datang ke acara pernikahan temannya di Jalan TPH Sopyan Kenawas, di lapangan SMAN 20 Palembang, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Telah melakukan penganiayaan kepada korban AA.
Sore itu terdakwa sedang duduk di kursi tenda ujung, sambil menikmati organ, melihat korban AA diacara itu. Korban pun melintas di depan terdakwa.
Karena masih menyimpan dendam lama kepada korban, terdakwa lalu mengambil satu botol kratindeng dan memukulkannya ke wajah korban satu kali. Namun cepat dilerai warga sekitar. Setelah kejadian korban pun berobat ke RS Bari Palembang tengah malamnya, barulah melapor ke Polsek Gandus, hingga perkaranya naik ke persidangan. (nrd)



