- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Oknum Lurah dan Dua Tersangka Korupsi Program Sertifikat Tanah Gratis Ditahan
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan tiga orang tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL tahun 2018, merupakan program gratis pemerintah, pada tadi malam Selasa (14/3/23) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandy Hasibuan SH MH didampingi Kasi Pidsus Boby H Sirait SH MH memimpin gelar perkara sekaligus penetapan kasus dugaan korupsi tumpang tindih sertifikat tanah di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang.
Bahwa tahun 2004 tanah Pemprov tersebut telah diterbitkan sertifikat nomor 01 tahun 2004, dengan status hak pakai atas nama Pemprov Sumsel seluas 11.648 meter persegi. Tanah tersebut juga telah dicatatkan dalam inventaris, barang daerah milik Pemprov Sumsel.



