- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Cecar Saksi Eks Sekda, Kajari Pimpin Langsung Penuntutan Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu kota Prabumulih tahun 2017 -2018 merugikan negara Rp 1 miliar 834 Juta, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi, pada Selasa (14/3/23) pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH dan Iskandar Harun SH MH memimpin persidangan. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin langsung Kajari Prabumulih Roy Riadi SH MH.
Ketiga terdakwa, Herman Julaidi SH MH (48) ketua Panwaslu kota Prabumulih periode 2017 – 2018, terdakwa M Iqbal Rivai ST (41) Komisioner Bawaslu kota Prabumulih periode 2018 -2023 dan terdakwq Iin Susanti anggota komisioner hadir langsung dipersidangan.
Saksi Beni Riza sebagai Kabag Hukum, mengatakan kepada majelis hakim, bahwa draf diusulkan dari panwaslu, Walikota Prabumulih pemberi dan Panwaslu penerima hibah dengan ada 2 ketentuan NPHD.
Dimana ditegaskan hakim, bahwa kata hibah itu dari bahasa arab, yang artinya pemberian, yang wajib dipertanggung jawabkan setelah 3 bulan penggunaan. Setelah Panwaslu mengawasi pemilu Wako dan Wawako Prabumulih tahun 2018.
Kemudian saksi Jauhari alias Johar, sebagai Bendahara Umum Daerah di BKD mengatakan dana hibah ini tiga kali pencairan dengan fakta integritas melekat, dan laporan pertanggung jawaban dibuat penerima hibah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumsel
“Yang memberi dan menerima tidak bertanggung jawab, makanya aparah hukum masuk,” Seru ketua majelis hakim.
Kemudian Saksi Susatyo Widiarmo dari Inspektorat Prabumulih mengatakan penggunaan dana hibah ini selama 5 tahun oleh Panwaslu, dari APBD Prabumulih danĀ temuan ini bukan dari Inspektorat.
Kajari Prabumulih Roy Riadi SH MH menegaskan pencairan dana hibah sebesar Rp 1 miliar lebih di tahun 2017 dan pencairan Rp 5 miliar lebih di tahun 2018. Kajari Prabumulih mencecar saksi Kowi eks Sekda kota Prabumulih tahun 2017, mengatakan ia sudah membaca isi NPHD itu, dimana terdakwa Herman Juliadi sebagai ketua Panwaslu Prabumulih sebagai penerima hibah. (nrd)



