- Empat Perusahaan di Sumsel Disanksi Terkait Karhutla 2026
- Menhut Beri Saran Padamkan Karhutla Sumsel secara Spiritual, Gubernur: Jangan Berharap Hujan
- Gubernur Tegaskan Penanganan Karhutla Sumsel Masuk Tahap Penegakan Hukum
- Ratusan Hektare Lahan di Muba Terbakar, Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla
- Gunung Sinabung Meletus, Muntahkan Abu Vulkanik 3.500 Meter di Atas Puncak
Oknum Lurah dan Dua Tersangka Korupsi Program Sertifikat Tanah Gratis Ditahan
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan tiga orang tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL tahun 2018, merupakan program gratis pemerintah, pada tadi malam Selasa (14/3/23) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandy Hasibuan SH MH didampingi Kasi Pidsus Boby H Sirait SH MH memimpin gelar perkara sekaligus penetapan kasus dugaan korupsi tumpang tindih sertifikat tanah di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang.
Bahwa tahun 2004 tanah Pemprov tersebut telah diterbitkan sertifikat nomor 01 tahun 2004, dengan status hak pakai atas nama Pemprov Sumsel seluas 11.648 meter persegi. Tanah tersebut juga telah dicatatkan dalam inventaris, barang daerah milik Pemprov Sumsel.



