- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Oknum Lurah dan Dua Tersangka Korupsi Program Sertifikat Tanah Gratis Ditahan
“Sesuai perintah Kajari Palembang, secara resmi hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kerugian negara pada aset tanah milik Pemprov Sumsel senilai Rp 1,3 miliar,” timpal Fandy.
Kasi Pidsus Boby H Sirait menegaskan kembali para tersangka ini memiliki peranan masing – masing dalam membuat sertifikat tanah diatas milik Pemprov Sumsel ini.
“Peran ketiga tersangka AM sebagai Lurah Talang Kelapa, tersangka TM orang yang mengusulkan terbitnya sertifikat melalui program PTSL dan tersangka M sebagai panitia PTSL kala itu. Dari pihak Pemprov Sumsel juga ada yang kita periksa. Untuk lurah saat ini masih aktif. Untuk para tersangka melakukan penahan di Rutan Pakjo Palembang,” tukas Boby. (nrd)



