- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Oknum Lurah dan Dua Tersangka Korupsi Program Sertifikat Tanah Gratis Ditahan
“Sesuai perintah Kajari Palembang, secara resmi hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kerugian negara pada aset tanah milik Pemprov Sumsel senilai Rp 1,3 miliar,” timpal Fandy.
Kasi Pidsus Boby H Sirait menegaskan kembali para tersangka ini memiliki peranan masing – masing dalam membuat sertifikat tanah diatas milik Pemprov Sumsel ini.
“Peran ketiga tersangka AM sebagai Lurah Talang Kelapa, tersangka TM orang yang mengusulkan terbitnya sertifikat melalui program PTSL dan tersangka M sebagai panitia PTSL kala itu. Dari pihak Pemprov Sumsel juga ada yang kita periksa. Untuk lurah saat ini masih aktif. Untuk para tersangka melakukan penahan di Rutan Pakjo Palembang,” tukas Boby. (nrd)



