Oknum Lurah dan Dua Tersangka Korupsi Program Sertifikat Tanah Gratis Ditahan

“Selanjutnya pada tahun 2018, tanah Pemprov Sumsel ini, diterbitkan lagi sertifikat melalui PTSL. Kemudian di tahun 2020 BPN kota Palembang melakukan pengukuran ulang di tanah Pemprov Sumsel tersebut yang sudah bersertifikat hak milik perorangan,” ungkap Kasi Intelijen.

Penerbitan sertifikat hak milik, diatas tanah aset Pemprov Sumsel yang digunakan untuk penyimpanan alat berat, berada di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar tahun 2018 diterbitkan lagi sertifikatnya.

“Maka berdasarkan dua alat bukti yang sudah cukup. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial AM merupakan PNS, tersangka TM swasta, dan tersangka M juga PNS. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Pasal 12 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya kepada Simbur.