- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Periksa Locus Delicti Kebakaran Penyulingan Minyak Mentah
Sebagaimana peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang susunan organisasi tingkat kepolisian daerah, dan peraturan Kapolri No. 10/ 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dan laboratoris Kriminalistik barang bukti. Visi Bidlabfor untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik. “Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana. Dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif,” tukas Kabid Humas. (nrd)



