- Satu Korban Tewas dan Satu Warga dalam Pencarian akibat Banjir Bandang di Solok
- Tinjau Penanganan Karhutla di Habitat Gajah
- SMSI Sumsel Lantik Pengurus Delapan Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026-2029
- Diguyur Banpres, OKI dan Muba Respons Penanganan Karhutla
- Pangdam II/Sriwijaya Lepas 4.000 Pelari Fun Run 5K dan Hadiri Pasar Murah
Periksa Locus Delicti Kebakaran Penyulingan Minyak Mentah
Sebagaimana peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang susunan organisasi tingkat kepolisian daerah, dan peraturan Kapolri No. 10/ 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dan laboratoris Kriminalistik barang bukti. Visi Bidlabfor untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik. “Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana. Dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif,” tukas Kabid Humas. (nrd)



