- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Periksa Locus Delicti Kebakaran Penyulingan Minyak Mentah
Sebagaimana peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang susunan organisasi tingkat kepolisian daerah, dan peraturan Kapolri No. 10/ 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dan laboratoris Kriminalistik barang bukti. Visi Bidlabfor untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik. “Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana. Dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif,” tukas Kabid Humas. (nrd)



