- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal, Empat Fuso Disita Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Subdit IV Tipidter Polda Sumsel melakukan penyitaan terhadap, empat unit truk fuso yang mengangkut batu bara. Disinyalir tanpa mengantongi izin alias ilegal. Sewaktu truk fuso ini melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIk MH didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarti SIk menegaskan dalam gelar perkara pada Senin (20/2) pukul 10.00 WIB di Mapolda Sumsel. “Bahwa dari empat unit truk fuso yang disita, diketahui mengangkut batu bara illegal, dengan total batu bara yang disita sebanyak 98 ton,” ungkapnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 161 UU No 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, tentang pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan batu bara tanpa izin, baik IUP, IUPK, IPR dan SIPB. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” cetus Dirrektur Kriminal Khusus.
Perkara pertama, terjadi Rabu (15/2/23) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, meringkus tersangka mengangkut batu bara memakai fuso Hino KB 8739 AV warna hijau.



