- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal, Empat Fuso Disita Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Subdit IV Tipidter Polda Sumsel melakukan penyitaan terhadap, empat unit truk fuso yang mengangkut batu bara. Disinyalir tanpa mengantongi izin alias ilegal. Sewaktu truk fuso ini melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIk MH didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarti SIk menegaskan dalam gelar perkara pada Senin (20/2) pukul 10.00 WIB di Mapolda Sumsel. “Bahwa dari empat unit truk fuso yang disita, diketahui mengangkut batu bara illegal, dengan total batu bara yang disita sebanyak 98 ton,” ungkapnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 161 UU No 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, tentang pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan batu bara tanpa izin, baik IUP, IUPK, IPR dan SIPB. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” cetus Dirrektur Kriminal Khusus.
Perkara pertama, terjadi Rabu (15/2/23) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, meringkus tersangka mengangkut batu bara memakai fuso Hino KB 8739 AV warna hijau.



