Terdakwa Tunggal, Kuasa Hukum Menilai Janggal

# Sidang Kasus Korupsi Tol Kapalbetung

 

PALEMBANG, SIMBUR – Tim advokat Kades Sukamulya, Kecamatan Banyuasin 3, terdakwa Abdul Kadir Effendi, yakni Abdul Asri SH MH didampingi Jont Golbor Paisel SH dan Supiri SH, pada Selasa (21/2/23) pukul 10.00 WIB, menyampaikan duplik atas replik jaksa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Kapal Betung, Kabupaten Banyuasin tahun 2016.

Persidangan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dan Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan JPU Kejari Banyuasin hadir langsung dan terdakwa Abdul Kadir Kades Suka Mulya, Kecamatan Banyuasin 3, Banyuasin, mengikuti secara virtual.

Dikatakan Abdul Asri kepada Simbur, bahwa dalam duplik ini, ia membantah dakwaan tuntutan jaksa, terkait kerugian negara Rp 1 miliar 264 juta. Namun fakta persidangan, yang diterima terdakwa Abdul Kadir hanya Rp 535 juta, kemudian dikembalikan Rp 30 juta.

“Terdakwa minta dibebaskan, karena uang pembebasan Jalan Tol Kapal Betung ini, bersumber dari swasta PT Srim, atau bukan dari APBN,” ungkap Asri.

Terkait penetapan terdakwa tunggal sendiri, menurutnya janggal, sebab kasus korupsi tidak mungkin tunggal, dan ini rangkaian dari pembuatan SPHT di Desa Sukamulya, Kecamatan Banyuasin 3.

“Sewaktu pemeriksaan di kejaksaan, ada saksi yang mengembalikan uang, tapi tidak dijadikan tersangka. Ada juga nama – nama saksi yang terungkap dipersidangan. Dan harapan kami ada tersangka lain, ada beberapa nama dari pembuat SPHT,” ungkapnya kepada Simbur.

“Tentunya agar putusan hakim dengan seadil – adilnya. Dari tuntutan JPU selama 3 tahun 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Dengan uang pengganti Rp 854 juta dan subsider 1 tahun 9 bulan,” timpal Asri.

Jont Golbor Paisel SH menegaskan kepada Simbur, bahwa dalam duplik ini ditekankannya bahwa, pertama tidak ada audit dari BPK yang menyatakan kerugian negara, hanya dari BPKP saja. Kedua, kerugian yang didakwakan penuntut umum tidak sesuai dengan yang diterima terdakwa, atas kerugian Rp 1 miliar 264 juta tapi terdakwa cuma menerima Rp 500 juta.

“Artinya dakwaan kabur. Ketiga, tidak ada basiking atau keputusan pemerintah yang menyatakan tanah rawa tersebut tanah negara. Dari keterangan ahli BPN yang dihadirkan JPU, bahwa untuk menyatakan tanah negara harus ada besiking terlebih dahulu. Sementara terungkap dipersidangan tidak ada, maka ini merupakan lahan tidur,” tukas Jont. (nrd)