- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Jangan Gunakan UUKUHP untuk Memenjarakan Wartawan, Pesan Pers kepada Pemerintah
MEDAN, SIMBUR – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari meminta Presiden Joko Widodo agar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak digunakan untuk memenjarakan wartawan. Atal dalam pidato sambutannya di hadapan Presiden Jokowi yang hadir langsung dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Gedung Serba Guna Pemprovsu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023). Puncak HPN ini dihadiri puluhan ribu orang.



