Selewengkan Dana Kompensasi Hutan untuk Penambangan Batu Bara, Terdakwa Ngaku Terima Honor Rp25 Juta 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, untuk penambangan batu bara menelan kerugian negara Rp 15,533 miliar tahun 2019, digelar kembali Rabu (8/2/23) pukul 13.30 WIB.

Ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Ketiga terdakwa juga hadir langsung dipersidangan, baik terdakwa Mariana Plh Kades Desa Darmo, terdakwa SMC ketua badan pemusyawaratan desa, bersama terdakwa DS ketua Tim 11.

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Muara Enim pertama mencecar terdakwa Mariana sebagai Plh Kades Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Terdakwa menerangkan yang mendistribusikan uang kompensasi langsung ini ketua tim 11, dimana masyarakat membuka rekening yang diketahui kades.

“Bagaimana kegiatan sedekah adat?,” tanya JPU. “Tidak tahu berjalan saja, anggarannya dari 2 persen menjadi 2,5 persen, saya yang menyetujuinya yang membahas tim 11 dan BPD,” ungkap Mariana.

“Ada menerima uang Rp 10 juta per KK, Rp 18 juta jasa perakat desa, Rp 1 juta saat  cek lapangan dan uang Rp 12,5 pinjam sewaktu ada penemuan inspektorat. Saya terakhir yang menerima, setelah semua perangkat dan BPD dari pak DS,” timpal Plt Kades Desa Darmo.

Jaksa berikutnya menyinggung perihal  laporan pertanjung jawaban atau LPJ. “Setahu saya pak DS yang membuat LPJ. Saya pernah minta secara lisan, tapi kata pak DS belum diperiksa rapi,” tukas Mariana.

Berikutnya JPU mencecar saksi Dedi Sigarmanudin selaku ketua Tim 11. Terkait  perjanjian pihak PT MME dengan Pemdes, dengan realisasi perjanjian di tahun 2019, dalam perjanjian operasional tambang dengan objek hutan adat Desa Darmo.

“Tim 11 terdiri atas 50 orang, dimana kades Desa Darmo sebelumnya Y ini meninggal  karena stroke. Saya ada menerima uang Rp 15 juta dan Rp 25 juta, yang lain tercecer,” ungkap DS kepada JPU.

Terakhir saksi SMC ketua BPD Desa Darmo, terdakwa dicecar JPU, perihal  tanah Hutan Ramuan yang digunakan untuk penambangan batu bara dengan kompensasi uang Rp 16,5 miliar seluas 15 hektar dengan perjanjian selama 15 tahun, perjanjian kerjasama perusahaan PT MME dengan Desa Darmo.

“Saya terancam, karena ini pembagian hak masyarakat. Sewaktu membuat LPJ itu harus rinci ada saya sampaikan. Persisnya setelah pembagian dana ke warga, dimana saya mengajak 55 orang anggota Tim 11 agar masalahnya cepat clear,” jelasnya

“Berdasarkan KK masyarakat saya menerima uang Rp 10 juta, ada yang tidak saya mengerti ada yang Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta ini. Dan ini ada juga jasa honor dari panitia sebesar Rp 25 juta, seluruhnya uang yang saya terima itu Rp 39 juta 500 ribu,” terang terdakwa.

“Namun perlu saya jelaskan pak jaksa, namun uang yang Rp 25 juta pernah saya tolak. Saya merincikan dari hasil musyawarah, anggota tim 55 orang itu, dari dana kompensasi Rp 16,5 miliar itu, hanya mendapat dana Rp 825 juta. Dibagi 55 anggota itu jadi hanya mendapat Rp 15 juta, tapi saya ditekan 3 orang panitia, saya harus ambil. Saya menerima kompensasi,” bebernya.

“Pernah tidak mengikuti laporan penggunaan dana pertanggung jawaban Tim 11, 31 ok 2019 bahwa rapat tidak pernah dilaksanakan dan ketua Tim 11 tidak pernah melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana kepada saya, selaku ketua BPD?,” tanya JPU.

“Betul” jawab terdakwa tanpa berbelit – belit. (nrd)